Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERAPAN SNI: Pemerintah Jamin Kualitas Pupuk

BISNIS.COM, JAKARTA- Mulai tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan yang memproduksi pupuk anorganik tunggal untuk menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) guna menjamin kualitas pupuk yang digunakan pada sektor pertanian itu.

BISNIS.COM, JAKARTA- Mulai tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan yang memproduksi pupuk anorganik tunggal untuk menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) guna menjamin kualitas pupuk yang digunakan pada sektor pertanian itu.

Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Tony Tanduk mengatakan pupuk merupakan barang subsidi pemerintah yang harus dijamin kualitasnya. Oleh karena itu, untuk menjamin kualitas pupuk, pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan penerapan SNI pada pupuk anorganik tunggal.

Kebijakan SNI tersebut ditetapkan pada April lalu dan tercatat melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.26/2013 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib. Jadi, perusahaan yang memproduksi pupuk anorganik tunggal wajib memiliki sertifikat SNI, yakni sertifikasi produk penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang merupakan sertifikat produk penggunaan SNI.

Sertifikat SNI dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) kepada produsen yang mampu memproduksi pupuk anorganik tunggal sesuai persyaratan SNI.

Dalam pasal 2 disebutkan, jenis pupuk anorganik tunggal yang kena SNI secara wajib, a.l pupuk uera, pupuk Amonium Sulfat (ZA), pupuk Tripel Super Fosfat, pupuk Super Fosfat tunggal (SP-36), pupuk fosfat alam untuk pertaninan dan pupuk kalium klorida (KCl).

Yang dimaksud pupuk anorganik tunggal merupakan pupuk yang hanya mengandung satu unsur kimia. Pupuk anorganik tunggal biasanya dipergunakan untuk sektor pertanian seperti tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan.

“Pupuk itu kan barang subsidi, SNI untuk menjamin kualitas saja, sampai ke petani harus bagus. Kalau sudah masuk dalam program pemerintah, maka kualitas harus benar-benar dijamin,” kata Tony ketika dihubungi Bisnis, Minggu (16/6).

Dalam pasal 3 disebutkan, penerapan SNI kepada produsen pupuk dibuktikan dengan kepemilikan SPPT SNI Anorganik Tunggal, membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara yang tidak mudah hilang dan melampirkan SPPT SNI untuk Pupuk Anorganik Tunggal Curah.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper