Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FREEPORT Dilarang Lakukan Kegiatan Penambangan

BISNIS.COM, NUSA DUA--Pemerintah melarang PT Freeport Indonesia melakukan kegiatannya di seluruh wilayah pertambangan miliknya, setelah kembali terjadinya kecelakaan kerja di wilayah pertambangan bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ) yang mengakibatkan 1 orang

BISNIS.COM, NUSA DUA--Pemerintah melarang PT Freeport Indonesia melakukan kegiatannya di seluruh wilayah pertambangan miliknya, setelah kembali terjadinya kecelakaan kerja di wilayah pertambangan bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ) yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan setelah kejadian itu, PT Freeport Indonesia tidak diperkenankan melakukan kegiatan di seluruh wilayah pertambangannya. Akan tetapi, Freeport masih diperkenankan melakukan pemeliharaan di wilayah pertambangan terbuka Grasberg untuk alasan keamanan dan lingkungan.

“Freeport tidak boleh melakukan produksi di tambang tertutup dan tambang terbukanya sampai proses investigasi selesai. Jadi tunggu hasilnya dulu,” katanya di sela-sela CoalTrans Asia, Bali, Senin (3/6).

Sebelumnya, seorang pekerja PT Freeport Indonesia meninggal setelah tertimbun longsoran lumpur bijih basah (wet muck) di tambang bawah tanah DOZ. Perusahaan menganggap kecelakaan kerja tersebut di luar protokol keselamatan yang telah disahkan.

Thamrin mengungkapkan Freeport hanya diperkenankan melakukan pengiriman bijih emas dan tembaga yang sudah ditambangnya ke konsumen. “Kalau masih ada produksi mereka yang tersisa, itu saja yang dikirim ke konsumen. Selebihnya tidak lagi boleh melakukan kegiatan penambangan sampai investigasi selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, Thamrin juga telah mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia untuk menghentikan produksinya. Surat tersebut dikirim setelah perusahaan berencana kembali melakukan produksi meskipun tim investigasi runtuhnya Big Gossan belum selesai bekerja.

Menteri ESDM Jero Wacik bahkan menegaskan PT Freeport Indonesia harus meminta izin kepada Pemerintah jika ingin kembali memproduksi bijih emas dan tembaga di Grasberg. Hal itu dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya insiden kecelakaan kerja di wilayah pertambangan.

“Untuk tambang yang di bawah tanah tidak boleh beroperasi, tetapi kalau yang tambang terbuka harus minta izin kepada Menteri ESDM. Dari situ nanti kami akan pertimbangkan apakah sudah boleh memproduksi dari tambang terbukanya,” katanya di Jakarta, Jumat (31/5).

Pemerintah, menurutnya, akan memberikan izin berproduksi kembali kepada PTFI jika memang telah dinyatakan aman. Apalagi, penghentian produksi dari tambang itu juga berdampak pada penerimaan negara dan pekerja yang terpaksa berhenti.

Kecelakaan kerja di tambang bawah tanah DOZ terjadi pada Jumat siang saat perusahaan melakukan pemeriksaan rutin di DOZ. Saat itu materi wet muck yang tertampung di dalam wadah mengalir menimbun truck dan seorang operator yang ada di dalamnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper