Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUSIBAH FREEPORT: DPR Nilai Perusahaan Abaikan Keselamatan Kerja

BISNIS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyatakan PT Freeport Indonesia mengabaikan keselamatan kerja, sehingga menyebabkan 38 pekerjanya menjadi korban longsor terowongan di perusahaan tambang itu. Dia menjelaskan perusahaan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyatakan PT Freeport Indonesia mengabaikan keselamatan kerja, sehingga menyebabkan 38 pekerjanya menjadi korban longsor terowongan di perusahaan tambang itu.

Dia menjelaskan perusahaan membiarkan para karyawan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas K3 (Kesehatan dan Kesehatan Kerja) di ruang kelas bawah tanah area terowongan Big Gossan, Mimika, Papua, yang runtuh pada Selasa (14/5).

"Ruang kelas bawah tanah di terowongan itu runtuh sehingga 38 pekerjanya menjadi korban, sebagian ada yang meninggal, dievakuasi ke rumah sakit, dan ada yang masih tertimbun reruntuhan," katanya, Rabu (22/5).

Dia menegaskan banyaknya korban tersebut membuktikan perusahaan tidak mempertimbangkan kewajiban faktor K3 yang seharusnya menjadi prioritas.

Kondisi ruang bawah tanah tidak layak digunakan, ujar pimpinan Komisi DPR yang antara lain membidangi pengawasan ketenagakerjaan itu.

Irgan yang berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan ruang bawah tanah seperti itu tidak seharusnya difungsikan untuk kegiatan apapun termasuk sebagai sarana pelatihan, karena sewaktu-waktu dapat longsor dan runtuh, menimbulkan kerugian besar keselamatan kerja.

"Kenapa tidak ditutup sejak lama sekaligus dinyatakan bahwa ruangan itu terlarang untuk aktivitas pekerja," tegasnya.

Dia menilai perusahaan tambang internasional asal AS itu tidak berhati-hati mengantisipasi aspek K3 terhadap karyawannya.

Komisi IX DPR, kata Irgan, berharap pemerintah secepatnya tanggap membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus itu.

"Jika ada fakta-fakta untuk dilanjutkan secara hukum maka Freeport harus bertanggung jawab menghadapi konsekuensi hukum, di samping menetapkan ganti rugi dan santunan bagi para korban dan keluarganya," ujarnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper