Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUHAMMADIYAH: Menaikkan Harga BBM Langgar Konstitusi

BISNIS.COM, MEDAN - Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai bertentangan dengan konstitusi, terutama Undang-Undang Minyak dan Gas Pasal 28 ayat (f) tentang harga BBM di dalam negeri tidak boleh mengacu pada harga minyak dunia.

BISNIS.COM, MEDAN - Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai bertentangan dengan konstitusi, terutama Undang-Undang Minyak dan Gas Pasal 28 ayat (f) tentang harga BBM di dalam negeri tidak boleh mengacu pada harga minyak dunia.

"Ini kami sebut jihad konstitusi, sayangnya DPR tidak berani bersuara. Pada intinya harga BBM di dalam negeri tidak boleh mengacu pada harga minyak dunia. Ini bertentangan dengan konstitusi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Jumat malam (17/5).

Hal tersebut diungkapkan ketika Din memaparkan sambutan dalam 'Business Gathering Muhammadiyah' yang digelar oleh Bank Bukopin Syariah di Hotel Garuda Plaza Medan. Saat Din memberikan sambutan, tiba-tiba terjadi pemadaman listrik akibat turun hujan deras.

Di Sumatra Utara, krisis listrik dan gas memang sudah dikeluhkan oleh banyak pihak sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, masyarakat harus rela mengalami pemadaman bergilir hampir setiap hari.

Dia menjelaskan MK pernah membatalkan Pasal 28 UU Migas pada 2003 pada ayat (f) tentang harga minyak di dalam negeri tidak boleh mengacu pada harga minyak dunia. MK sebagai pengawas konstitusi perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait UU tersebut.

PP Muhammadiyah, lanjutnya, telah dua kali menanyakan kepada MK tentang penjelasan UU Migas tersebut. Namun, hingga saat ini masih belum ada penjelasan dari MK sejak dipimpin oleh Mahfud MD.

Pengajuan surat yang pertama, katanya, ketika bersamaan dengan pengajuan Judicial Review UU Migas. PP Muhammadiyah mengajukan permohonan Judicial Review dan permintaan penjelasan UU harga minyak.

Kemudian, kedua kalinya PP Muhammadiyah mengajikan kembali pertanyaan tentang penjelasan MK terkait hal yang sama. Pasalnya, terjadi gonjang-ganjing rencana penaikkan harga BBM oleh pemerintah.

"Saya tanya Mahfud MD, kata dia sudahlah tidak perlu dijawab karena toh pemerintah tidak jadi menaikkan harga BBM. Saya kecewa dengan jawaban itu," paparnya.

Ternyata, saat ini wacana penaikkan harga BBM mengemuka kembali. Dia mendesak MK untuk memberikan jawaban yang jelas. Terhitung sudah 2 pekan PP Muhammadiyah mengajukan kembali surat permohonan penjelasan tersebut kepada MK.

Din berharap MK dapat menjawab pertanyaan PP Muhammadiyah dengan gamblang. Meskipun saat ini MK sudah dipimpin oleh M. Akil Mochtar. Sebagai kawan baik, Din berharap Akil yang juga pernah bergabung di Muhammadiyah Kalimantan Barat bisa memberikan penjelasan kepada publik dalam waktu dekat ini.

"Kalau ada jawaban MK dan menyatakan penaikkan harga BBM melanggar konstitusi, pemerintah harus tunduk dan patuh," kata dia.

Selain itu, imbuhnya, penaikkan harga BBM juga harus ada sebuah ketegasan dari pemerintah. Isu penaikkan harga BBM yang terlanjur beredar di masyarakat mengakibatkan kenaikkan harga barang.

"Kalau harga barang sudah naik, tidak bisa diturunkan lagi. Itu yang keliru," tegasnya.(heru kurnia/bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper