Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TANJUNG PRIOK: Mulai Mei, Kargo LCL Dikenai Tarif Tunggal

BISNIS.COM, JAKARTA--PT Pelabuhan Indonesia II/Indonesia Port Corporation (IPC) memberlakukan single billing atau tarif tunggal terhadap pelayanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) melalui gudang lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok,

BISNIS.COM, JAKARTA--PT Pelabuhan Indonesia II/Indonesia Port Corporation (IPC) memberlakukan single billing atau tarif tunggal terhadap pelayanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) melalui gudang lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok, mulai 1 Mei 2013.

Kargo impor berstatus LCL merupakan kegiatan importasi yang dilakukan oleh lebih dari satu pemilik barang yang di muat dalam satu kontainer dan memerlukan penanganan khusus atau pecah status saat barang di keluarkan dari pelabuhan.

Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Sofyan Gumelar mengatakan uji coba single billing kargo LCL sudah diterapkan di sejumlah gudang  pelabuhan Priok, termasuk gudang milik Multi Terminal Indonesia dan Dwipa Hasta Utama (DHU).

Pada fasilitas gudang yang telah diberlakukan sistem single billing kargo LCL itu disiapkan loket khusus dan ditempatkan sejumlah petugas dari Pelabuhan Tanjung Priok untuk melayani kegiatan penyelesaian dokumen dan pembayaran.

"Selanjutnya akan diimplemantasikan ke semua fasilitas gudang yang ada di pelabuhan, sehingga awal bulan depan sudah berlaku penuh single billing,"
ujarnya, Senin (22/4/2013).

Dia mengatakan mekanisme penerapan single billing kargo LCL tersebut yakni bekerjasama dengan pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang melayani kegiatan ekspor impor.

"Pola relokasi (barang nya) seperti penanganan over brengen (OB) peti kemas, jadi pihak terminal peti kemas asal yang akan mendistribusikan ke gudang mana kargo LCL itu di relokasi," tuturnya.

Sofyan menyatakan dengan pola kerjasama yang melibatkan terminal peti kemas asal dalam penanganan kargo LCL diyakini mampu menekan high cost ekonomi yang selama ini dikeluhkan pengguna jasa dalam penanganan impor berstatus LCL tersebut.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper