Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MANAJEMEN PELABUHAN: Pemerintah Didesak Perjelas Status BUMN

BISNIS.COM, JAKARTA—The National Maritime Institut (Namarin) mendesak pemerintah memperjelas status BUMN pelabuhan sesuai dengan pasal 344 UU No.17/2008 tentang Pelayaran guna mengakhiri kisruh yang terjadi dengan pengusaha pelayaran dan logistik.

BISNIS.COM, JAKARTA—The National Maritime Institut (Namarin) mendesak pemerintah memperjelas status BUMN pelabuhan sesuai dengan pasal 344 UU No.17/2008 tentang Pelayaran guna mengakhiri kisruh yang terjadi dengan pengusaha pelayaran dan logistik.

Direktur Eksekutif The National Maritime Institut (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan kisruh itu akan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan pembangunan di bidang transportasi dan logistik nasional.

Kondisi itu akan mengancam upaya pemerintah yang gencar menurunkan biaya logistik. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN segera turun tangan karena kisruh itu akan memperburuk iklim usaha dan investasi nasional.

“Jangan sampai kondisi ini terus berlanjut. Apalagi swasta nasional merasa semakin sulit berusaha di pelabuhan,” katanya dalam siaran pers hari ini, Kamis (18/4/2013).

Siswanto mengatakan kisruh itu terjadi lantaran pengaturan di bidang kepelabuhanan sesuai dengan amanat UU Pelayaran tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Amanat itu di antaranya ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator, dan memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional dalam penyelenggaraan kepelabuhanan.

Dia menyesalkan lambatnya pemerintah dalam melaksanakan Pasal 344 UU Pelayaran yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengevaluasi dan audit menyeluruh terhadap aset BUMN yang menyelenggarakan pelahuhan.

Menurut dia pelaksanaan Pasal 344 UU itu adalah kunci penting untuk mengakhiri monopoli di pelabuhan.

“Tetapi hingga kini, audit atau evaluasi aset BUMN pelabuhan oleh pemerintah tidak ada kejelasan sehingga BUMN pelabuhan belum memiliki landasan hukum untuk melakukan aksi korporasi,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan status Pelindo I, II, III dan IV karena proses audit dan evaluasi aset belum dilakukan oleh pemerintah. Bahkan, katanya, perjanjian pemberian konsesi dari pemerintah kepada Pelindo juga belum ada.

Selain itu, pihaknya juga khawatir dengan Otoritas Pelabuhan yang tidak memiliki keberanian sebagai penengah dalam menjaga keharmonisan berusaha di pelabuhan, bahkan kegiatan OP justru banyak diambil oleh BUP BUMN. “Ini sudah tidak sesuai dengan spirit UU Pelayaran.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Tahir Saleh
Editor : Sutarno
Sumber : M. Tahir Saleh
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper