Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN TKI: Presiden Dinilai Gagal Sinkronisasikan 6 Kementerian

BISNIS.COM, JAKARTA—Presiden gagal mengkoordinasikan 6 kementerian dalam penempatan dan perlindungan TKI di dalam dan luar negeri.

BISNIS.COM, JAKARTAPresiden gagal mengkoordinasikan 6 kementerian dalam penempatan dan perlindungan TKI di dalam dan luar negeri.

“Artinya, pemerintah tidak dapat memberi perlindungan dan mengatur penempatan menjadi lebih baik,” ujar Koordinator Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Nurus S. Mufidah dalam diskusi revisi RUU Penempatan hari ini, Rabu (17/4/2013).

Menurut dia, dalam pengurusan penempatan dan perlindungan TKI di dalam, serta luar negeri ada 6 kementerian yang bertanggung jawab.

Namun, lanjutnya, pada kenyataannya keenam kementerian itu tidak dapat saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik, sehingga terkesan lepas tangan dalam revisi UU No.39/2004.

Keenam kementerian itu adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemeneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, ada juga tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Keenam kementerian itu untuk membahas sistem penempatan dan perlindungan tidak satu suara, apalagi mengurus masalah tersebut dalam perundang-undangan,” tutur Mufidah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper