Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BELANJA MODAL: BPK Temukan Penyimpangan Rp817,47 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan ketentuan perundangan terhadap belanja modal untuk fasilitas umum sebanyak 1.453 kasus selanjang semester II/2012.

BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan ketentuan perundangan terhadap belanja modal untuk fasilitas umum sebanyak 1.453 kasus selanjang semester II/2012.

Kepala BPK Hadi Poernomo mengungkapkan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara, dan kekurangan penerimaan mencapai Rp817,47 miliar.

“Umumnya, penyimpangan terjadi karena kelalaian rekanan dalam melaksanakan kontrak, ketidakcermatan konsultan pengawas, PPK [Pejabat Pembuat Komitmen], dan panitia pengadaan dalam bertugas, serta kelemahan pengawasan dan pengendalian dari pejabat entitas,” katanya saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2012 di DPR, Selasa (2/4).

Dalam IHPS semester II/2012, temuan tersebut meliputi kerugian negara/daerah sebanyak 840 kasus dengan nilai Rp461,2miliar, potensi kerugian sebanyak 292 kasus senilai Rp269,86 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 322 kasus senilai Rp87,7 miliar.

Kepala BPK mengungkapkan belanja modal untuk fasilitas umum di antaranya digunakan untuk pengadaan gedung dan bangunan, jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan.

Dalam laporan BPK, Kementerian Pekerjaan Umum, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Indonesia merupakan tiga entitas yang memiliki nilai temuan paling besar untuk level pemerintah pusat.

Pemeriksaan kinerja terhadap Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan adanya penyimpangan yang memberikan kerugian negara sebesar Rp535,3 juta dan potensi kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

Adapun, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadan Universitas Indonesia menunjukkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp25,06 miliar, potensi kerugian Rp31,04 miliar, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp2,4 miliar.

PDTT terhadap Universitas Gadjah Mada memperlihatkan penyimpangan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp5,6 miliar, potensi kerugian Rp47,6 juta, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp524,6 juta.

Untuk level Pemerintah Daerah, BPK menunjukkan Pemprov Aceh sebagai entitas yang memiliki nilai temuan paling besar. temuan tersebut terdiri dari penyimpangan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp6,1 miliar, potensi kerugian Rp1,38 miliar, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp346 juta.

Selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, seluruh entitas yang bersangkutan telah melakukan tindak lanjut dengan penyerahan aset, dan/atau penyetoran ke kas negara/daerah senilai 39,78 miliar.

Dengan kata lain, penyelesaian temuan baru mencapai 4,8% dari total permasalahan. Jumlah kerugian negara dari temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti masih tersisa sebanyak Rp777,69 miliar.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper