BISNIS.COM,JAKARTA -- Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak DPR membatalkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan karena mengancam 10. 162 desa yang tinggal di sekitar wilayah tersebut di Tanah Air.
Tumpak Hutabarat, salah satu aktivis koalisi, mengatatakan pembahasan RUU tersebut dilakukan secara diam-diam oleh kalangan parlemen di Senayan. Namun, sambungnya, substansi pasalnya justru ingin memisahkan rakyat dari sumber kehidupannya.
"RUU itu mengancam 10. 162 desa. Oleh karena itu DPR harus membatalkan yang hanya membuat kesengsaraan rakyat," ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Koalisi tersebut menilai RUU yang awalnya bernama Pemberantasan Pembalakan Liar itu akan menyelamatkan perusahaan tambang dan perkebunan, namun memisahkan rakyat dari sumber kehidupannya. Oleh karena itu, papar Tumpak, rancangan aturan itu harus dibatalkan pembahasannya.
Sebelumnya aliansi masyarakat sipil lainnya menyatakan sedikitnya terdapat sepuluh persoalan yang terdapat dalam RUU tersebut, antaranya adalah terkait dengan potensi kriminalisasi petani.
Hal itu karena tidak adanya penjelasan mengenai definisi peladang tradisional sehingga membuat penerapan RUU ini tidak jelas.