BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Kehutanan memberikan pengesahan hutan desa seluas 4.000 hektar di Kabupaten Pelalawan, Riau dalam rangka pengelolaan hutan berbasis masyarakat di provinsi tersebut.
Direktur Yayasan Mitra Insani (YMI) Zainuri Hasyim mengatakan inisiatif itu dilakukan bersama-sama dengan organisasi sipil lainnya yakni Jikalahari dan Telapak, yakni untuk mengelola hutan berbasis masyarakat. Pengajuan skema itu sendiri sudah dilakukan sejak 2010 untuk Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, serta Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar.
Acara pengesahan secara simbolis sendiri dilakukan pada Jumat 8 Maret 2013 di Gedung Arsip Nasional, Jakarta. Terdapat enam perwakilan dari masing-masing desa tersebut.
"Hutan desa merupakan bukti dari upaya memperjuangkan hak kelola masyarakat atas sumber daya hutan. Sudah selayaknya inisiatif ini diperluas untuk menjawab hutan tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan sebagaimana selama ini," kata Zainuri dalam keterangan persnya Jumat (08/3/2013).
Hutan desa itu didasari oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 154 dan 155/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Segamai dan Serapung seluas 4.000 hektar yang ditandatangani pada 8 Maret 2013. Aturan tersebut memberikan keabsahan atas hak kelola masyarakat yang pertama di Provinsi Riau.