Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBATASAN WARALABA: Pengelola KFC Segera Lapor Ke Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA – PT Fastfood Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken, segera melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait kebijakan pembatasan kepemilikan gerai waralaba restoran.Direktur PT Fastfood Indonesia

JAKARTA – PT Fastfood Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken, segera melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait kebijakan pembatasan kepemilikan gerai waralaba restoran.

Direktur PT Fastfood Indonesia Tbk Justinus D. Juwono akan berkonsultasi dengan otoritas tersebut mengenai apa yang harus dilakukan perseroan berkaitan dengan regulasi yang mewajibkan pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba utama (master franchisee) untuk bermitra dengan pihak lain.

“Kami akan lapor dulu, penjelasannya (OJK) bagaimana. Secepatnya saya akan bikin janji (dengan OJK),” ujarnya, Rabu (20/2).

Emiten berkode FAST itu hingga kini belum dapat memutuskan apakah mampu melaksanakan kemitraan yang diwajibkan pemerintah, baik dengan mewaralabakan maupun penyertaan modal.

Menurut Justinus, kedua opsi itu harus dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) karena menyangkut perubahan yang fundamental.

Sejauh ini, lanjutnya, pemegang saham menolak adanya investor baru. Demikian pula dengan PT Yum Asia Franchise sebagai franchisor yang tak mengizinkan Fastfood sebagai master franchisee untuk mewaralabakan maupun mengerjasamakan kepada pihak manapun.

“Kalau itu merek milik kami, kami tidak keberatan. Ini kan branding bukan milik kami, tapi milik prinsipal. Dalam perjanjian, kami tidak diperbolehkan mengerjasamakan. Jadi, harus dikelola oleh perseroan,” jelasnya.

Dia juga menyesalkan kebijakan itu berlaku surut atau diterapkan pula pada gerai yang sudah ada. Justinus mempertanyakan dasar hukum penerapan kebijakan retroaktif tersebut.

“Kalau ke depan mungkin mereka (prinsipal) untuk mengakomodir permintaan kami lebih gampang. Di mana dasar hukumnya bahwa itu retroaktif,” ujarnya.

Hingga kini Fastfood telah membuka sekitar 439 gerai di Tanah Air yang seluruhnya dikelola perseroan.

Sementara, Permendag No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman membatasi gerai yang dapat dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) maksimal 250 outlet.

Adapun selebihnya harus dikerjasamakan dengan pihak lain, terutama usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah, dengan mewaralabakan atau penyertaan modal.

Untuk nilai investasi sampai dengan Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal 40%.  Adapun untuk nilai investasi di atas Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal minimal 30%.(bas)(guardian.co.uk)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper