Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Sawit Watch merekomendasikan sepuluh langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit untuk dapat dikategorikan komoditas ramah lingkungan, di antaranya adalah tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam pembukaan lahan.

Menurut organisasi tersebut, pihaknya tidak menolak pembangunan kelapa sawit asalkan sistem yang dijalankan tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan fisik maupun sosialnya. Selama ini, pembangunan perkebunan kelapa sawit secara besar-besaranlah yang menjadi masalah utamanya.

Oleh karena itu, Sawit Watch merekomendasikan sepuluh hal yang dapat dillakukan agar perkebunan kelapa sawit dikategorikan ramah lingkungan. Seperti dikutip dalam situsnya, Selasa (19/02/2013), langkah-langkah itu adalah:

Pertama, pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit;

Kedua, pabrik yang dibangun sesuai dengan tata ruang yang berlaku di lokasi dan tidak mencamari lingkungan disekitarnya;

Ketiga, pembangunan perkebunan kelapa sawit dibangun di wilayah yang memiliki serapan karbon rendah, seperti savana (padang rumput, alang alang). Tidak di hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan gambut;

Keempat, pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak mengkonversi lahan pangan yang sudah ada;

Kelima,  pembukaan lahan tidak memilik konflik dengan masyarakat. Terutama konflik dengan masyarakat adat;
    
Keenam, pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan pelanggaran HAM dari mulai proses pembukaan lahan hingga proses produksi CPO;
    
Ketujuh, pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit menggunakan transportasi yang ramah lingkungan untuk mengangkut hasil panen dan hasil produksi CPO;

Kedelapan, pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit mempunyai sistem kemitraan yang transparan dan terukur, sehingga masyarakat yang ikut dalam sistem inti-plasma tidak merasa dirugikan;

Kesembilan, pemerintah tidak membuat aturan atau undang undang yang bertentangan dengan “ramah lingkungan”. Seperti halnya Permentan No.14/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit, yang membolehkan membuka lahan gambut dengan maksimal kedalaman 3 meter untuk perkebunan kelapa sawit;

Kesepuluh, pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit tidak mempraktekan sistem-sistem perbudakan kepada pekerja dan buruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Others
Sumber : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper