Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK MIGAS: Masih sama seperti BP Migas

JAKARTA--Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dianggap belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).

JAKARTA--Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dianggap belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).

Fahmi Idris, mantan Menteri Perindustrian yang ikut menggugat keberadaan BP Migas mengatakan bentuk SKK Migas saat ini masih sama seperti BP Migas. Pasalnya, masih ada peran pemerintah dalam SKK Migas dalam melaksanakan kegiatan hulu migas.

“SKK Migas ini setali tiga uang dengan BP Migas, dimana pemerintah masih berperan. Jadi pemerintah masih berperan sebagai pelaku, pengontrol dan penanggungjawab. Padahal yang kami inginkan itu pemisahan di situ,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Fahmi mengungkapkan pemerintah seharusnya dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan pengelolaan hulu migas itu dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dengan begitu kekosongan pelaksana kegiatan hulu migas dapat diatasi tanpa harus bertentangan dengan konstitusi.

Terkait bentuknya sendiri, Fahmi menyarankan agar kegiatan hulu migas dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Dengan begitu pemerintah tidak perlu ikut terlibat langsung dalam pengelolaan hulu migas.

Sementara itu pengamat migas Sutadi Pudjo Utomo mengatakan sebaiknya pengelola kegiatan hulu migas diletakkan di Pertamina. Hal itu untuk mengakali lamanya waktu pembentukan BUMN baru untuk menjalankan tugas BP Migas.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper