JAKARTA—Pemerintah untuk pertama kalinya akan menggelar lelang reguler blok shale hydrocarbon atau shale gas pada tahun depan.
Blok shale gas yang akan dilelang tahun depan ada enam blok, dua di antaranya berlokasi di Sumatra yakni Blok Rama dan Blok Shinta.
Sementara itu, empat blok sisanya berlokasi di Kalimantan, yakni Blok North Tarakan, Berau, Kutai 1, dan Kutai 2.
Penawaran keenam blok shale gas ini merupakan hasil kajian atau studi evaluasi dan interpretasi potensi shale gas di Sumatra dan Kalimantan yang dilakukan Ditjen Migas pada 2011 dan 2012.
Namun seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Migas hari ini, Selasa (25/12/2012), waktu untuk menggelar lelang reguler keenam blok shale gas ini masih tentatif. Tidak ada keterangan kapan pastinya lelang akan mulai dibuka (tanggal berapa dan dibuka sampai kapan).
Shale gas adalah salah satu jenis unconventional gas atau gas nonkonvensional selain Coal Bed Methane (CBM/Gas Metana Batu bara), tight gas, dan biogenic gas.
Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Shale gas yang diperoleh dengan cara merekahkan batuan induk, bisa dikembangkan seiring dengan kemajuan teknologi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi shale gas di Indonesia diperkirakan sekitar 574 TSCF (triliun kaki kubik). Angka ini lebih besar jika dibandingkan potensi CBM yang sekitar 453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF.
Pemerintah telah mengidentifikasi 7 cekungan di Indonesia yang mengandung shale gas dan 1 berbentuk klasafet formation. Cekungan terbanyak berada di Sumatra sebanyak 3 cekungan, yakni Baong Shale, Telisa Shale dan Gumai Shale.
Selanjutnya, 2 cekungan masing-masing di Pulau Jawa dan Kalimantan serta satu di Papua yang berbentuk klasafet formation.
Pengembangan shale gas diatur dalam Permen ESDM 5/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional.
Dalam aturan tersebut, antara lain ditetapkan bahwa pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional.
Selain itu, ditetapkan pula bahwa penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan oleh Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan/atau penawaran langsung wilayah kerja.
Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah kerja, wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100% dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi. (sut)