Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SP KERTAS NUSANTARA: Dana Jamsostek agar dicairkan

BALIKPAPAN--Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (SP Kahut) PT Kertas Nusantara (Kiani Kertas) menuntut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans untuk segera memberikan rekomendasi kepada PT Jamsostek (Persero)

BALIKPAPAN--Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (SP Kahut) PT Kertas Nusantara (Kiani Kertas) menuntut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans untuk segera memberikan rekomendasi kepada PT Jamsostek (Persero) terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang dimiliki karyawan.Wakil Bendahara SP Kahut PT Kertas Nusantara Syaifullah Tanjung mengatakan rekomendasi ini diperlukan sebagai dasar bagi PT Jamsostek (Persero) dalam mencairkan dana JHT milik karyawan. Permasalahan ini muncul setelah terbitnya kartu peserta PT Jamsostek (Persero) yang baru pada Februari 2012 sementara kartu kepesertaan yang lama masih dimiliki oleh karyawan.“Kami bermaksud mencairkan dana JHT yang ada pada kartu kepesertaan lama karena ada kartu baru yang sekarang menjadi syarat administratif dalam berhubungan dengan Jamsostek,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (25/12).Dia menyebutkan dana JHT yang ada pada kartu yang lama akan dicairkan karena menjadi hak para pekerja. Selain itu, penggunaan kartu baru juga berpotensi menghapus kartu yang lama yang diterbitkan oleh perusahaan.Adanya persyaratan masa kerja selama 5 tahun telah dipenuhi oleh pekerja yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 orang. Namun, persyaratan mengenai surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebaiknya dihilangkan karena justru akan melanggar hukum karena para pekerja masih tercatat sebagai karyawan PT Kertas Nusantara.“Kami ingin agar tertib administrasi juga. Hanya punya satu kartu Jamsostek. Karena kami masih bekerja di PT Kertas Nusantara, tolonglah segera diberikan rekomendasi,” tukasnya.Pihaknya mengaku telah menggelar pertemuan dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans serta instansi terkait guna membahas permasalahan ini pada 7 Desember 2012. Ketika itu, tambahnya, PT Jamsostek (Persero), selaku eksekutor di lapangan, akan mengikuti petunjuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans.“Kami mendesak agar rekomendasi itu segera diturunkan agar pekerja ini tidak terus dalam kondisi yang tidak jelas,” tambahnya.Sebelumnya, PT Jamsostek (Persero) Kanwil Kalimantan juga menggencarkan sosialisasi mengenai dana JHT yang belum diambil oleh pemiliknya. Kepala Kantor Wilayah VII PT Jamsostek (Persero) Ferry Atorid mengatakan jumlah dana JHT yang belum dicairkan di seluruh Kalimantan mencapai Rp50,78 miliar dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 82.011 tenaga kerja.Dia menyebutkan dana tersebut sebaiknya segera dicairkan sebelum akhir tahun ini karena pada 2013 akan diserahkan pada Balai Harta Peninggalan. Ketika dikonfirmasi mengenai kasus yang terjadi dalam SP Kahut PT Kertas Nusantara, Ferry belum memberikan tanggapan. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan Bisnis belum direspon. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Rachmad Subiyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper