Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pelaut  mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan aturan mengenai rekrutmen awak kapal atau ship manning agency sebagai petunjuk tehnis dari PP No20/2010 tentang Angkutan di Perairan dan PP No.51/2012 tentang peningkatan kesejahteraan SDM Pelaut.
 
Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan, selama ini banyak terjadi pelanggaran terhadap kegiatan perekrutan awak kapal yang tidak mengindahkan kesejahteraan pelaut secara normatif  diatas kapal.
 
"Prosedur perekrutan dan penempatan pelaut ke kapal asing yang selama ini terjadi banyak dilanggar oleh agen-agen perekrutan di Indonesia," ujarnya kepada Bisnis hari ini Kamis (20/12).
 
Dia menegaskan, aturan ship manning agency juga sebagai salah satu prasyarat sebelum pemerintah RI merativikasi konvensi pekerja maritim (Maritime Labour Convetion/MLC).
 
Untuk memenuhi persyaratan MLC, kata dia maka setiap perusahaan pelayaran akan diaudit untuk memastikan bahwa semua persayaratan MLC telah dipenuhi, termasuk manning agency. 
 
"Sebagai contoh PT. Pelayaran Equinox telah diaudit oleh auditor dari DNV (Det Norske Veritas) yang ditunjuk oleh pemilik kapal," ujar Hanafi
 
Dilain sisi, ungkap Hanafi, kapal-kapal Indonesia sudah mulai di inspeksi oleh Inspektur International Transportworkers Federation (ITF).
 
Dia mencontohkan, baru-baru ini kapal milik perusahaan pelayaran Meratus, MV. Red Rover, diperiksa oleh ITF Inspector di Fremantle Australia.  Perusahaan diperingatkan untuk segera melengkapi kapal sesuai ketentuan MLC, termasuk wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan KPI.  
 
"Pihak Meratus telah memberikan respon positif, dan saat ini sedang dalam proses pembuatan PKB dengan KPI," tuturnya.
 
Hanafi yang juga menjabat Chairman ITF Regional Asia Pasific itu menyatakan, tidak ada alasan dan tidak perlu berlama-lama bagi pemerintah RI untuk meratifikasi konvensi MLC. Pasalnya, meratifikasi MLC tidak sulit dan tidak perlu pembahasan lama, karena beberapa ketentuan MLC sudah ada dalam regulasi nasional Indonesia. 
 
"Sebenarnya ratifikasi MLC ini masalah mudah kalau Pemerintah RI ada kemauan, tidak sulit. Jangan masalah yang mudah jadi dipersulit,"ujarnya.
 
MLC merupakan konvensi internasional yang ditetapkan dalam sidang ILO tahun 2006. Beberapa ketentuan MLC sebenarnya sudah tercantum dalam regulasi nasional, al: dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Buku II), UU 13/2003 (Ketenagakerjaan), UU 17/2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2000 tentang Kepelautan, PP No20/2010 tentang Angkutan di Perairan dan PP No.51/2012 tentang Peningkatan SDM Pelaut.
 
Dari 30 negara di dunia yang telah meratifikasi MLC, diantaranya adalah Singapura dan Filipina. Tujuan Singapura meratifikasi MLC, ujar Hanafi, yakni untuk meningkatkan jumlah armadanya dengan membuka pendaftaran bagi kapal-kapal asal negara yang belum meratifikasi MLC, termasuk Indonesia. 
 
"Sedangkan Filipina sebagai salah satu labour supply country terbesar di dunia, berkeinginan untuk mempertahankan lapangan pekerjaan dan memonopoli suplai pelaut ke kapal-kapal asing." ujarnya.(K1/faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper