Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STANDAR KAPAL NON-KONVENSI Diluncurkan Kemenhub

JAKARTA- Kementerian Perhubungan meluncurkan dokumen standar kapal non konvensi berbendera Indonesia. Plt Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan peluncuran dokumen standar dan petunjuk pelaksanaan Non Convention Vessel Standards

JAKARTA- Kementerian Perhubungan meluncurkan dokumen standar kapal non konvensi berbendera Indonesia. Plt Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan peluncuran dokumen standar dan petunjuk pelaksanaan Non Convention Vessel Standards (NCVS) atau kapal non konvensi Indonesia ini hasil kerja sama dengan pemerintah Australia melalui program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP)."Peluncuran dokumen standar kapal non konvensi ini merupakan langkah maju bagi Indonesia untuk mewujudkan zero accident [tanpa kecelakaan] dalam transportasi laut," kata Leon dalam peluncuran NVCS di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (11/12/2012).Peluncuran ini turut dihadiri Menteri Perhubungan EE. Mangindaan, Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia Anthony Albanese, Ketua Komisi V DPR Yasti Suprojo Mokoagow, Ketua Indonesia National Shipowners Association Carmelita Hartoto.Leon menambahkan ada beberapa pertimbangan yang mendorong peluncuran dokumen standar dan petunjuk pelaksanaan kapal non konvensi berbendera Indonesia a.l. kecelakaan kapal domestik periode 2006-2007. Jumlah kapal non konvensi di Indonesia sangat banyak, yakni 51.000 kapal dengan muatan 4,25 juta GT."Selain itu, adanya komitmen dari pemerintah Australia untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia melalui program ITSAP," tutur Leon.Menteri Perhubungan EE. Mangindaan mengatakan penerbitan standar NCVS ini merupakan langkah nyata keselamatan pelayaran dan dukungan program zero to accident."NCVS ini penting di tingkat nasional untuk mengatur kapal non konvensi yang berlayar di perairan Indonesia. Di tingkat regional juga penting dalam rangka implementasi ASEAN connectivity," kata Menhub. (spr) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper