Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR TERIGU: Safeguard, bea masuk 20% sudah berlaku bulan ini

JAKARTA: Pemerintah akhirnya menetapkan bea masuk tindakan pengamanan sementara atas tepung terigu impor sebesar 20% dari nilai impor selama masa penyelidikan safeguard produk tersebut.

JAKARTA: Pemerintah akhirnya menetapkan bea masuk tindakan pengamanan sementara atas tepung terigu impor sebesar 20% dari nilai impor selama masa penyelidikan safeguard produk tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, pemerintah telah menetapkan BMTPS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 193/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Tepung Gandum.

Bea masuk tambahan itu berlaku selama 200 hari sejak 5 Desember 2012 terhadap impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor terigu sepanjang Januari-Agustus 2012 mencapai 330.286 ton setara US$130,19 juta.

Turki menjadi negara eksportir terigu terbesar ke Indonesia dengan volume mencapai 163.148 ton, disusul Srilanka 125.416 ton, Ukraina 13.290 ton, Australia 9.043 ton, Belgia 8.775 ton dan lainnya 10.612 ton.Negara-negara tersebut terkena BMTPS karena tak termasuk negara yang dikecualikan menurut PMK tersebut. (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper