JAKARTA: Pemerintah akhirnya menetapkan bea masuk tindakan pengamanan sementara atas tepung terigu impor sebesar 20% dari nilai impor selama masa penyelidikan safeguard produk tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, pemerintah telah menetapkan BMTPS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 193/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Tepung Gandum.
Bea masuk tambahan itu berlaku selama 200 hari sejak 5 Desember 2012 terhadap impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor terigu sepanjang Januari-Agustus 2012 mencapai 330.286 ton setara US$130,19 juta.
Turki menjadi negara eksportir terigu terbesar ke Indonesia dengan volume mencapai 163.148 ton, disusul Srilanka 125.416 ton, Ukraina 13.290 ton, Australia 9.043 ton, Belgia 8.775 ton dan lainnya 10.612 ton.Negara-negara tersebut terkena BMTPS karena tak termasuk negara yang dikecualikan menurut PMK tersebut. (arh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel