Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERTAMBANGAN UMUM: Pemerintah pesimistis PNBP Rp32,63 Triliun digapai

JAKARTA--Kementerian ESDM pesimistis bisa mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan umum tahun depan yang dipatok Rp32,63 triliun.

JAKARTA--Kementerian ESDM pesimistis bisa mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan umum tahun depan yang dipatok Rp32,63 triliun.

Trinoto, Kepala Seksi Penerimaan Negara dari Mineral Direktorat Jenderal Minerba mengatakan semula targetnya hanya Rp31,63 triliun. Namun, dari Kementerian Keuangan minta dinaikkan Rp1 triliun dari sisi royalti.

"Kami pesimistis untuk PNBP tahun depan, karena tahun ini saja pencapaiannya masih rendah karena faktor harga dan dampak Permen 7/2012," ujarnya di sela-sela acara Focus Group Discussion yang digelar ICW hari ini, Senin (10/12/2012).

Target PNBP di sektor pertambangan umum tahun depan dipatok sebesar Rp32,63 triliun. Rinciannya, dari iuran tetap Rp729 miliar, royalti Rp16,87 triliun, dan penjualan hasil tambang Rp15,03 triliun. Target Rp32,63 triliun itu lebih tinggi sekitar 12% dari target 2012 sebesar Rp28,97 triliun.

"Per November 2012, realisasi PNBP baru Rp22,7 triliun atau masih 78,36% dari target Rp28,97 triliun," ujarnya.

Tahun depan, target PNBP Rp32,63 triliun itu dengan menggunakan beberapa asumsi seperti harga batu bara US$92 per ton, untuk batu bara yang kalorinya di atas 6.100 KKal, lebih tinggi dari asumsi 2012 US$85,5 per ton.

Sementara, asumsi lainnya untuk logam emas, perak, dan tembaga, dipatok sama seperti tahun ini. Begitu pun dengan asumsi harga bijih nikel dan bauksit.

Adapun asumsi harga logam timah tahun depan diperkirakan turun menjadi US$25.000 per ton dari US$26.000 per ton pada tahun ini. 

Tri mengatakan pada 2010--2011 adalah saat harga komoditas tambang yang tertinggi, baik mineral mau pun batu bara. Ditjen Minerba mencatat realisasi PNBP terus meningkat sejak 2007 hingga 2011.  "Selama 2007--2011, kenaikan PNBP naik rata-rata 15%," ujarnya. 

Ada pun beberapa kendala dalam pengelolaan PNBP diantaranya adalah masalah otonomi daerah. Tri mengatakan masih ada pemda yang belum melaporkan produksi IUP mineral dan batu bara, ke pemerintah pusat.

Selain itu, masih ada perda yang menimbulkan biaya tinggi bagi pengusahaan pertambangan, ada juga perda yang menetapkan PNBP disetor ke kas daerah, hingga kurangnya pembinaan dan pengawasan pemda atas kewajiban perusahaan tambang membayar PNBP.

"Perusahaan tambang juga ada yang membayar royalti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harga jualnya masih rendah, atau produksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan," ujar Tri.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Vega Aulia Pradipta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper