Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HASIL MINERAL: Pemerintah Diminta Buat Terobosan Soal Aturan Pemurnian

JAKARTA: Pemerintah harus membuat terobosan terkait dengan aturan pemurnian hasil mineral guna menjaga iklim usaha dan memberi kepastian hukum kepada investor asing.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA)

JAKARTA: Pemerintah harus membuat terobosan terkait dengan aturan pemurnian hasil mineral guna menjaga iklim usaha dan memberi kepastian hukum kepada investor asing.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) Tony Wenas saat ditemui di Sampoerna Strategic Square, Jakarta, Senin (10/12/2012).

“Regulasi mengatur paling lambat 2014 sudah dimurnikan semuanya. Artinya tinggal 1 tahun. Apa bisa industri membangun pabrik untuk pemurnian dalam waktu 1 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hasil mineral yang nilai tambahnya lebih besar pada saat proses penambangan hingga dijadikan konsentrat.“Tembaga itu nilai tambahnya paling besar pada saat proses penambangan sampai dijadikan konsentrat. Sedangkan proses dari konsentrat ke pemurnian itu kecil sekali,” katanya.Dia mengungkapkan seluruh hasil tambang memang harus diproses di dalam negeri agar memberikan manfaat kepada negara. Hanya saja, pemerintah perlu pengkaji kembali seberapa jauh proses pemurnian tersebut dilakukan kepada mineral hasil tambang tertentu.Tony mengatakan sangat sulit untuk menerapkan aturan yang menegaskan pemurnian seluruh mineral hasil tambang paling lambat dilakukan pada 2014.

Executive General Manager Intrepid Mines Ltd untuk wilayah Indonesia itu juga mengaku telah merekomendasikan beberapa mineral hasil tambang yang tidak bisa disamaratakan untuk dimurnikan 99,9%. Rekomendasi itu sendiri diperoleh setelah pihaknya melakukan kajian bersama beberapa universitas dalam negeri.“Kita merekomendasikan tembaga, emas, nikel, besi, alumunium dan timah hitam yang tidak bisa disamakan dengan mineral lain terkait pemurniannya. Timah hitam dan seng itu kan ketersediaannya diperkirakan hanya untuk 10 tahun pengembangan, siapa yang mau bangun smelter untuk itu. Kan ada hitungan ekonominya,” jelasnya.Ketua Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif mengatakan pemerintah perlu memperbaiki aturan pertambangan agar lebih implementatif bagi pengusaha.“Saat ini sudah ada UU No. 4/2009, tetapi saya melihat banyak yang harus dibenahi aturan lanjutannya. Sehingga Peraturan Pemerintah-nya bisa sesuai dengan dunia usaha tanpa harus meninggalkan UU itu,” jelasnya.Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Simon Felix Sembiring mengatakan pemerintah selama ini bergerak lambat dalam melaksanakan UU No. 4/2009. Hal itu terlihat dari tidak selesainya seluruh renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) dalam waktu 1 tahun sejak UU itu diundangkan. (bas)(Foto:123people.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper