Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERIZINAN USAHA: Pelayanan Terpadu 10 Hari Dinilai Terlalu Ambisius

JAKARTA—Ambisi pemerintah untuk memangkas waktu perizinan usaha di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menjadi 10 hari dinilai tidak berdasar.

JAKARTA—Ambisi pemerintah untuk memangkas waktu perizinan usaha di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menjadi 10 hari dinilai tidak berdasar.

 

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, menilai ambisi pemerintah yang ingin memangkas waktu perizinan usaha dari 17 hari menjadi 10 hari tidak memiliki dasar yang kuat.

 

“Sangat tidak berdasar karena target pemerintah sebelumnya yang 17 hari saja belum tercapai,” katanya kepada Bisnis, Kamis (6/12).

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan akan mengevaluasi kembali waktu perizinan usaha yang saat ini ditetapkan selama 17 hari dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. Dia berencana untuk lebih mempersingkat waktu perizinan usaha menjadi 10 hari.

 

Berdasarkan survey yang dilakukan KPPOD pada 2012, rata-rata waktu pengurusan izin usaha di PTSP yang berdasarkan SKB tersebut masih memakan 33 hari.

 

“Bahkan Palembang yang mendapatkan juara 2 [dalam penganugerahan penyelenggaraan PTSP bidang penanaman modal oleh BKPM] saja masih memakan waktu 34 hari,” ujarnya.

 

Adapun, DKI Jakarta termasuk daerah yang paling lama dalam penyelesaian izin usaha, yaitu mencapai 45 hari. Padahal, tuturnya, DKI Jakarta merupakan simbol bagi Indonesia di mata global dalam melakukan kegiatan investasi.

 

Menurutnya, komitmen kepala daerah menjadi faktor yang paling penting untuk bisa mempercepat proses perizinan usaha. Kepala daerah, jelasnya, merupakan subyek yang memiliki kewenangan untuk bisa memindahkan proses perizinan usaha ke PTSP dari sebelumnya yang dipegang oleh dinas-dinas.

 

“Penyerahan [kewenangan proses izin usaha] ke PTSP itu tidak gampang, dan yang bisa mengalihkan itu adalah kepala daerah. Kepala daerah harus bisa mentransfer kewenangan pengurusan izin yang sebeumnya berada di dinas-dinas,” paparnya. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper