Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGKA PENGENAL IMPORTIR: Terganjal Hubungan Istimewa Dengan Prinsipal

JAKARTA --Kalangan importir belum memenuhi  Permendag No. 59/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir yang berlaku mulai 1 Januari 2013.

JAKARTA --Kalangan importir belum memenuhi  Permendag No. 59/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir yang berlaku mulai 1 Januari 2013.

Mereka terganjal pengurusan bukti hubungan istimewa dengan prinsipal di luar negeri yang perlu ditandasahkan oleh atase perdagangan, konsulat jenderal atau perwakilan RI di luar negeri.

Direktur Eksekutif Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Bambang SN mengungkapkan banyak pemilik API-U belum tuntas mengurus bukti hubungan istimewa karena memakan waktu lama.

Dia mencontohkan untuk mengurus tanda sah bukti hubungan istimewa dari atase perdagangan di China, pemilik API-U harus melalui beberapa institusi, mulai dari Foreign Affairs Office (FAO) yang membutuhkan waktu 20 hari.

Setelah itu, pemilik API-U harus melewati prosedur di China Council for The Promotion of International Trade (CCPIT) hingga 10 hari, baru kemudian dokumen diserahkan kepada atase perdagangan.

Sesampainya di Indonesia, bukti itu harus diurus lagi di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Dengan prosedur yang panjang ini, bisa-bisa 1 Januari pengurusan hubungan istimewa belum selesai,” ujarnya, Rabu (5/11)

Sebagaimana tercantum dalam permendag, pemilik API-U yang mengimpor kelompok barang lebih dari satu bagian (section), harus membuktikan pihaknya memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri.

Hubungan istimewa itu diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu kegiatan ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan/distributor, perjanjian pinjaman (loan agreement) atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).  (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper