Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP BPJS MOLOR: Pemerintah Dituduh Lakukan Pelanggaran Riil

JAKARTA—Belum selesainya peraturan pelaksana yang diperintahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan oleh pemerintah, merupakan bentuk pelanggaran

JAKARTA—Belum selesainya peraturan pelaksana yang diperintahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan oleh pemerintah, merupakan bentuk pelanggaran riil.

Menurut Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melanggar peraturan, karena hingga kini belum diselesaikan peraturan pelaksana UU SJSN dan UU BPJS yang disepakati dan disyahkan bersama DPR.

“Sebelumnya, kami menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melanggar UU SJSN dengan gagalnya membuat UU BPJS sebelum 2009,” katanya hari ini, Rabu (5/12/2012).

Saat ini, lanjutnya, presiden melanggar UU BPJS pasal 70 yang dengan jelas memerintahkan pemerintah menyelesaikan peraturan pelaksana yang terkait dengan BPJS Kesehatan.

Peraturan itu adalah Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran, paling lama satu tahun setelah UU BPJS ditandatangani pada 15 November 2011.

Namun, Timboel menegaskan hingga saat ini kedua peraturan tersebut belum selesai dan jadwal batas waktu sudah lewat hingga saat ini, 5 Desember 2012.

“Pelanggaran UU oleh presiden itu merupakan cara pemerintah untuk menghambat pelaksanaan jaminan sosial,” tegasnya.

Untuk menjamin bahwa presiden tidak semena-mena terhadap implementasi jaminan sosial ini maka DPR harus membentuk Tim Pengawas Lintas Komisi, yakni beranggota Komisi VI, IX, dan Komisi XI.

Timboel menilai pembentukan tim ini agar presiden sesegera mungkin menyelesaikan berbagai peraturan pelaksana dan mendorong percepatan realisasi peraturan lanjutan yang masih belum selesai akibat tarik menarik kepentingan.

“Presiden harus mengambil alih tanggung jawab ini secara langsung dan menegur Menteri Keuangan yang memang sengaja menghambat pembuatan peraturan pelaksana ini,” ungkapnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper