Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REBUTAN SAHAM TUJUH BUKIT: Bisa jadi preseden buruk

JAKARTA: Pemerintah menyayangkan terjadinya kasus rebutan proyek emas Tujuh Bukit di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang bisa memberi preseden buruk terhadap industri pertambangan di Indonesia. Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin

JAKARTA: Pemerintah menyayangkan terjadinya kasus rebutan proyek emas Tujuh Bukit di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang bisa memberi preseden buruk terhadap industri pertambangan di Indonesia. Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan oleh sebab itu pemerintah kini terus membenahi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh daerah, termasuk yang ada kepemilikan asingnya. “Ini bisa jadi preseden buruk, makanya rekonsiliasi IUP itu sedang kami lakukan untuk menghindari itu. Tapi betul bahwa tidak boleh ada IUP yang ada kepemilikan asingnya,” ujarnya hari ini, Selasa (11/9). Menurutnya, pemerintah telah menemukan kasus-kasus IUP lainnya yang juga ada kepemilikan asingnya, tidak hanya pada proyek emas Tujuh Bukit saja yang ternyata ada keterlibatan Intrepid Mines Limited, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Australia. Thamrin menegaskan setiap IUP  yang diterbitkan daerah dan terdapat kepemilikan asingnya, harus memperoleh persetujuan pemerintah pusat. Perusahaan itu harus memenuhi PP No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. “Tapi saat ini sudah ada beberapa dari mereka [IUP yang ada kepemilikan asingnya] yang mau melegalkan. Tapi tetap ada syaratnya, kami evaluasi dulu bersama BKPM juga,” tegas Thamrin. Dalam PP 24/2012 pada pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Selanjutnya dalam ayat 3b disebutkan bahwa IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan oleh Menteri. Seperti diketahui, Emperor Mines Limited yang sepenuhnya dimiliki oleh Intrepid Mines Limited mengklaim memiliki 80% kepentingan ekonomi dalam proyek Pertambangan Emas Tujuh Bukit di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka juga mengklaim memiliki hak untuk mendapatkan 80% saham PT Indo Multi Niaga (IMN), perusahaan tambang lokal, berdasarkan perjanjian-perjanjian yang sah dengan IMN. Sementara di sisi lain, Indoaust Mining Pty Ltd, Indoaust Mining (BVI) Ltd, dan Tuan Paul Michael Willis menyampaikan bahwa proyek pertambangan emas Tujuh Bukit di Kabupaten Banyuwangi itu ditemukan dan diprakarsai oleh mereka. Menurut mereka, memang mereka telah mengundang Emperor untuk berpartisipasi pada proyek tersebut dan selanjutnya bersama PT Indo Multi Niaga menandatangani Alliance Agreement pada 19 Agustus 2007. Namun, menurut klaim Indoaust, mereka dipaksa untuk mengundurkan diri dari proyek tersebut dan melepaskan semua haknya dalam proyek itu secara tidak sah dan melawan hukum. Di sisi lain, PT Indo Multi Niaga menyampaikan bahwa pengumuman yang dibuat oleh Emperor Mines Limited isinya tidak tepat dan bersifat sepihak.Menurut klaim pihak IMN, serangkaian perjanjian awal yang dibuat atas prakarsa Emperor sejak semula dirancang untuk menyiasati ketentuan hukum Indonesia yang berlaku saat itu, antara lain ketentuan yang melarang kepemilikan atau kepentingan ekonomi asing dalam kegiatan usaha pertambangan yang berbentuk Kuasa Pertambangan (KP). Manajer Hubungan dan Pengembangan Masyarakat PT Indo Multi Niaga Pramono Triwahyudi ketika hendak dikonfirmasi enggan merinci lebih jauh terkait kejelasan struktur kepemilikan perusahaannya. Yang jelas, hingga hari ini seluruh karyawan IMN juga terus menunggu perkembangan kasus ini. “Saya tidak berwenang memberikan pernyataan apa pun terkait Intrepid, Indoaust, dan IMN. Kami seluruh karyawan juga sedang menunggu update-nya. Yang jelas, seluruh pekerjaan eksplorasi di lapangan, kegiatan para ahli geologi kami di lapangan sudah berhenti sejak Juli lalu,” ujar Pramono ketika dihubungi Bisnis, hari ini Selasa (11/9). (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper