JAKARTA: Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan nasib Hartati Murdaya dalam Komite Ekonomi Nasional (KEN) akan ditentukan oleh forum komite tersebut, bukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Julian mengatakan Presiden Yudhoyono tidak mempunyai kewenangan menentukan posisi anggota Komite Ekonomi Nasional.
"Kewenangan dalam posisi sebagai anggota KEN tentu itu akan diputuskan dalam KEN sendiri. Ya mungkin dari ketua KEN dapat menjelaskan. Kita belum dapat menjelaskan tentang itu," katanya di Istana Negara, Rabu (8/8).
Julian mengaku baru tahu kabar penetapan status tersangka Hartati Murdaya. Dia juga belum melaporkan kabar ini kepada Yudhoyono.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu pagi ini meningkatkan status Hartati Murdaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pengusaha ini diduga telah memerintahkan anak buahnya di PT Hardaya Inti melakukan suap Rp3 miliar untuk melancarkan pelaksanaan proyek perkebunannya di Buol.
KEN merupakan sebuah forum yang dibentuk Presiden Yudhoyono pada 2010 melalui Peraturan Presiden No. 31/2010. KEN dibentuk untuk percepatan pembangunan ekonomi nasional yang inklusif, seimbang, dan berkelanjutan. (sut)
Struktur Organisasi KEN
Ketua | Chairul Tanjung |
Wakil | Chatib Basri |
Sekretaris | Aviliani |
Anggtota | Ninasapti Triaswati, Umar Juoro, Christianto Wibisono, John A Prasetio, Faisal H Basri, Rachmat, Siti Hartati Murdaya, James T Riady, Raden Pardede, Djisman S Simanjuntak, HS Dillon, Pieter Gontha, Hermanto Siregar, Chris Canter, Irzan Tandjung, Badia Perizade, M.Syafii Antonio, Sharif Cicip Sutardjo, Erwin Aksa, Sandiaga Uno, Purbaya Yudhi Sadewa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel