Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAILIT: Istaka Karya rumahkan seluruh karyawan

JAKARTA: PT Istaka Karya Persero telah merumahkan alias PHK seluruh pegawainya, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak per April 2012. BUMN ini sedang dililit masalah hukum sehingga perlu disehatkan.Penyehatan tengah dilakukan PT Perusahaan

JAKARTA: PT Istaka Karya Persero telah merumahkan alias PHK seluruh pegawainya, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak per April 2012. BUMN ini sedang dililit masalah hukum sehingga perlu disehatkan."Penyehatan tengah dilakukan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero," kata Kepala Divisi Teknis dan Pengembangan Istaka Karya, Widiono Rianto, di Jakarta, Senin.PHK terhadap karyawan tetap, ujar Widiono, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sementara untuk karyawan kontrak, PHK dilakukan walau masih menunggu pembayaran gaji karyawan.Istaka memiliki 140 karyawan tetap dan 330 karyawan kontrak yang tersebar di seluruh Indonesia. "Jadi sekarang tinggal 23 orang yang aktif, termasuk tiga direksi Istaka Karya," tuturnya.Rianto mengaku termasuk salah satu karyawan yang dipanggil kembali untuk membantu penyehatan Istaka Karya, padahal pada Januari 2012 ia sudah pensiun.Ia mengemukakan, setelah Istaka Karya mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pailit melawan PT Japan Asia Investment Company (JAIC); dan dinyatakan batal pailit oleh Mahkamah Agung, maka kewenangan kembali ke jajaran direksi.Rianto menambahkan, walau sudah dinyatakan batal pailit, salah satu kreditur Istaka Karya, yakni Chandra Atang, mengajukan tuntutan dikarenakan verifikasi utang belum jelas. Oleh sebab itu, jalan perdamaian dengan kreditur belum dapat dilakukan."Kemudian, direksi meminta restrukturisasi ke Kementerian BUMN. Waktu itu, Kementerian BUMN sebelum April 2012 meminta PPA melakukan financial due dilligence," tuturnya.Selanjutnya, PPA menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit Istaka Karya. BPKP telah menyerahkan hasil laporan audit tersebut kepada PPA. Adapun PPA sudah menyerahkan laporan tersebut kepada Kementerian BUMN. (Antara/faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper