Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEVISA HASIL EKSPOR: Eksportir Kopi Minta Pembenahan Sistem TI

JAKARTA--Kalangan pengusaha mendesak pemerintah membenahi sistem teknologi informasi yang menunjang pelaporan devisa hasil ekspor (DHE), sebelum menerapkan sanksi tegas terhadap eksportir.

JAKARTA--Kalangan pengusaha mendesak pemerintah membenahi sistem teknologi informasi yang menunjang pelaporan devisa hasil ekspor (DHE), sebelum menerapkan sanksi tegas terhadap eksportir.

Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Suyanto Husein menilai pemberlakuan sanksi bagi eksportir yang terlambat menyerahkan laporan DHE akan sulit diterapkan dengan teknologi informasi yang masih minim.“Kami berharap sistem online secara realtime bisa segera diperbaiki,” katanya kepada Bisnis, Jumat (22/6/2012).Mewakili pelaku ekspor, dia juga meminta kelonggaran aturan apabila terjadi keterlambatan penyerahan data DHE akibat hambatan teknis.Menurut dia, eksportir tidak bisa mengendalikan kondisi tertentu, seperti antrian kapal yang menumpuk karena infrastruktur buruk atau kendala cuaca yang membuat jadwal pengiriman tidak sesuai.“Misalnya realisasi PEB [Pemberitahuan Ekspor Barang] harusnya tanggal 5 tapi baru sampai tanggal 6. Semua yang terjadi di lapangan sangat dinamis, ini hanya persoalan administratif,” ujarnya.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan pelaporan devisa hasil ekspor terkendala sistem pemantauan yang belum dapat dioperasikan secara otomatis.Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwojono mengatakan seharusnya dokumen PEB sudah bisa diproses secara elektronik melalui National Single Window (NSW). Tetapi karena kendala teknis, pelaporan masih dilakukan secara manual.“Hanya memang problemnya dari sisi monitoring, belum diotomatiskan penuh. Sekarang masih cara konvensional,” kata Susiwijono.Kendati demikian, hambatan teknis akan segera terselesaikan menjelang pelaksanaan kebijakan DHE pada 2 Juli 2012. Adapun kebijakan merupakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.Dia menegaskan pelaku ekspor yang tidak melaporkan DHE dan menyimpan valas di perbankan Indonesia sampai tenggat 2 Juli mendatanga akan dikenakan sejumlah sanksi oleh Bank Indonesia.Berdasarkan aturan, bank sentral mengancam pengenaan sanksi sebesar 0,5% dari penerimaan DHE dengan jumlah Rp10juta-Rp100 juta per dokumen PEB.(bas)

 

 

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper