Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Kementerian Perdagangan merevisi harga patokan hasil hutan untuk penghitungan provisi sumber daya hutan. Beberapa harga mengalami penurunan cukup tajam.
 
Revisi tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/4/2012 tentang Perubahan Atas Permendag No. 12/M-DAG/PER/3/3012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan.
 
Di dalam peraturan terbaru, beberapa harga patokan hasil hutan turun cukup tajam dibandingkan dengan sebelumnya.
 
Misalnya, kayu bulat jenis meranti yang berasal dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku harga patokan yang berlaku 24 April 2012 hingga 30 Juni 2012 adalah Rp600.000/m3, sementara pada peraturan yang lama mencapai Rp1,27 juta/m3.
 
Adapun harga patokan kayu bulat jenis rimba campuran menjadi Rp360.000/m3 dari sebelumnya Rp953.000/m3.
 
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo mengatakan sejumlah pelaku usaha di sektor kehutanan memang keberatan dengan harga pokok yang ditetapkan sebelumnya.
 
“Harga pokok sebelumnya itu ditetapkan berdasarkan harga jual rata-rata yang berlaku di pasar domestik dan internasional. Sementara itu, Kementerian Kehutanan memberikan penafsiran bahwa harga untuk acuan harga pokok adalah yang di tingkat petani,” katanya beberapa waktu lalu.
 
Karena adanya penafsiran yang berbeda, katanya, Kemendag kemudian melakukan revisi terhadap Permendag No.12/2012 tersebut.
 
Adapun biaya provisi sumber daya hutan juga bukan dikutip oleh Kemendag namun Kementerian Kehutanan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
 
“Kemendag diamanatkan untuk menetapkan harga patokan tersebut. Tetapi, kemudian ada penafsiran yang berbeda mengenai skema penentuan harga patokan itu, jadi ada revisi,” kata Gunaryo.
 
Khusus hasil hutan jenis kayu, pemerintah juga mulai mendorong kualitas komoditas alam tersebut melalui pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
 
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia, Brunei Darussalam, dan Asean Julian Wilson mengatakan produk kayu asal Indonesia bisa dinilai berisiko rendah dibandingkan dengan negara pesaing lainnya jika ada sertifikat itu.
 
“Saat ini kayu dari Indonesia sekitar 10% dari total ekspor kayu ke Uni Eropa. Indonesia bisa menjaga ekspor bahkan lebih dari 10% [ketika SLVK] berlaku resmi,” katanya.
 
Adapun Nilai ekspor kayu Indonesia pada 2010 sebesar US$1,49 miliar dengan volume 2,77 juta m3, naik dibandingkan dengan 2009 yakni US$1,37 miliar dengan volume 2,27 m3. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper