Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Para pensiunan pegawai pemerintahan boleh bergembira tahun ini, pasalnya pemerintah mengumumkan pensiun pokok akan naik rata-rata 7% dari besaran tahun 2011.
 
Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Wiharto menyampaikan kenaikan pensiun pokok akan berlaku bagi pegawai negeri sipil, purnawirawan, dan warakawuri. Selain itu, terdapat pula kenaikan tunjangan anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua POLRI. 
 
“Juga diputuskan pemberian tunjangan kehormatan bekas anggota KNIP [Komite Nasional Indonesia Pusat] dan tunjangan Veteran RI,” tulis Wiharto dalam siaran pers hari ini, Senin 30 April 2012.
 
Dia menjelaskan kenaikan pensiun pokok baru mulai berlaku sejak pembayaran 1 Januari 2012 dan dibayarkan pada bulan Mei 2012. Menurut dia, pembayaran rapelan dari Januari-April 2012 akan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal pembayaran pensiun bulan Mei.
 
Sementara itu, besarnya pokok tunjangan bekas anggota KNIP dan PKRI (Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) yakni sebesar Rp1.988.000 dan untuk janda/duda senilai Rp1.481.000.
 
Adapun, kenaikan pensuin pokok dan tunjangan pelaku pemerintahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2012, PP No.19/2012, PP No.20/2012, PP No.21/2012, PP No.22/2012, dan PP No.23/2012. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper