Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERIMAAN NEGARA: Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan Rp12 Triliun

 

 

 

JAKARTA: Negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp12 triliun per tahun menyusul rencana penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) per tahunnya menjadi Rp24 juta dari Rp15,84 juta pada saat ini.

 

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikan PTKP, dari Rp15,84 juta per tahun menjadi sekitar Rp18 juta-Rp24 juta per tahun.

 

Apabila itu jadi diterapkan, lanjutnya, otomatis ada potensi pemasukan negara dari sektor pajak yang hilang.

 

“Kalau PTKP itu kami naikkan dari Rp15 juta menjadi Rp24 juta, itu penerimaan pajak yang hilang dalam satu tahun bisa mencapai Rp12 triliun. Kalau misalnya itu dilaksanakan di 1 Juli, maka yang hilang Rp6 triliun,” jelasnya di kantor, Jumat 27 April 2012.

 

Untuk itu, jelas Agus, pemerintah masih perlu menghitung dengan seksama terkait besaran dan dampak dari penaikan PTKP tersebut terhadap berbagai hal, termasuk neraca keuangan negara.

 

“Kalau misalnya PTKP jadi Rp24 juta per tahun, kan artinya penghasilan (bebas PPh) Rp2 juta per bulan. Tapi mungkin jumlahnya (PTKP) bukan (naik jadi) Rp24 juta, tapi Rp18 juta per tahun. Itu yang akan menentukan presiden,” katanya.

 

Kendati ada risiko setoran pajak yang berkurang, Menkeu meyakini penaikan PTKP akan berdampak positif terhadap daya beli masyrakat dan perekonomian secara umum.

 

“Masyarakat yang tadinya mesti membayar pajak menjadi berkurang dan cenderung mereka bisa membeli gadget dan lain-lain,” ujarnya. 

 

Sebelumnya, Direktur Potensi Penerimaan dan Kebijakan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Amri Zaman menuturkan ada potensi perlambatan ekonomi nasional pada tahun ini yang bisa berpengaruh terhadap penerimaan perpajakan.

Selain berdampak langsung terhadap penurunan pajak pertambahan nilai (PPN), setoran pajak penghasilan (PPh) juga kemungkinan terkoreksi karena ada rencana pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah dan penaikan PTKP.“Mungkin seperti 2008, untuk karyawan sampai penghasilan tertentu nanti pajaknya ditanggung pemerintah,” jelasnya, baru-baru ini.

Menurutnya, dengan dinaikannya PTKP maka akan ada tambahan penghasilan yang siapuntuk dibelanjakan (disposable income) oleh masyarakat sehingga kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Kalau misalkan penghasilan yang dipotong pajak Rp1 juta itu dikembalikan, ditanggung pemerintah. Artinya penghasilan yang dibawa kerumah bertambah. Otomatis konsumsinya bertambah dan kami harapkan pertumbuhan ekonomi terbantu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Sumber : Agust Supriadi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper