Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI ENERGI: Perpres pemekaran organisasi migas terbit

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2012 untuk pemekaran organisasi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2012 untuk pemekaran organisasi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

 

Produk hukum yang mengubah Keppres Nomor 86/2002 itu ditandatangani Kepala Negara pada 13 April lalu untuk mengoptimalkan organisasi itu dalam melaksanakan tugasnya.

 

Berdasarkan Perpres ini, jumlah direktorat dalam lembaga tersebut ditambah dari dua menjadi tiga. Masing-masing direktorat terdiri dari empat subdirektorat, dan masing-masing subdirektorat terdiri dari dua seksi.

 

Sekretariat Kabinet menyatakan Perpres baru itu sekaligus panduan pelaksanaan dari PP Nomor 49/2012 yang ditandatangani oleh Presiden tiga hari sebelumnya, yang yang menjelaskan soal aturan baru dalam Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

 

Hal itu diungkapkan sekretariat Kabinet untuk menjelaskan keberadaan Perpres dan PP baru yang terkait dengan sektor tata niaga minyak dan gas yang dipublikasikan di situsnya, hari ini, Sabtu 28 April 2012.

 

Menurut lembaga pemerintahan itu, upaya untuk mengoptimalkan organisasi dan kinerja Badan Pengatur Penyediaan dan Distribusi BBM itu diperlukan agar kegiatab penyediaan migas mampu mendukung pasokan energi bagi kebutuhan masyarakat.

 

"Sehingga tercipta industri nasional yang mampu bersaing, menciptakan lapanga kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," ungkap Setkab dalam situs tersebut.

 

Menurut Setkab, pemekaran Badan Pengatur terkait dengan  jumlah Badan Usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi telah meningkat sangat signifikan, serta semakin kompleksitasnya pendistribusian BBM.

 

Sementara di sisi lain, lanjutnya, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja di Badan Pengatur saat ini tidak efektif.

 

“Ketidakefektifan itu karena Kelompok Kerja merupakan jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan yang memerlukan hierarkhi,” tuturnya mengutip bunyi penjelasan PP Nomor 49/ 2012 itu.

 

Perpres Nomor 45/2012 mengarahkan agar pemerintah memperbesar organisasi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper