Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Amerika Serikat belum setuju mencabut larangan peredaran rokok kretek di pasar domestiknya kendati Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO menyatakan peraturan itu diskriminasi.
 
Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan Indonesia dan Amerika Serikat masih melakukan konsultasi di Jenewa, markas WTO.
 
Adapun berdasarkan catatan WTO Indonesia merupakan eksportir terbesar rokok kretek ke seluruh negara, termasuk AS
 
Iman menuturkan pada 24 April lalu pihak Indonesia dan AS juga telah melakukan pertemuan di WTO.
 
“Dalam pertemuan 24 April itu disampaikan opini masing-masing pihak. Indonesia menyambut baik dan meminta rekomendasi panel arbitrase WTO diadopsi [oleh AS]. Sementara itu, AS menyatakan kecewa dan menanyakan kejelasan keputusan panel arbitrase, lebih soal interpretasi mengenai rules,” katanya hari ini.
 
Seperti diketahui, hasil Badan Banding WTO pada 4 April 2012 adalah kembali memenangkan Indonesia dalam kasus rokok kretek dengan AS. Sebelumnya, Indonesia juga sudah dimenangkan oleh Panel WTO dalam kasus tersebut.
 
Kasus rokok kretek bermula dari peraturan yang disahkan oleh Presiden Barrack Obama yakni Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act.
 
Peraturan tersebut menyebabkan produksi dan penjualan rokok kretek dan beraroma lainnya dilarang di pasar dalam negeri AS. Sementara itu, rokok mentol yang diproduksi oleh AS masih diperbolehkan beredar.
 
Indonesia mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO atas diterbitkannya peraturan itu. Panel kemudian memutuskan bahwa kebijakan AS itu tidak sesuai dengan ketentuan WTO karena rokok kretek dan menthol adalah produk sejenis.
 
Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis merupakan tindakan yang tidak adil.
 
Pemerintah AS tidak puas atas keputusan panel, lalu melakukan banding pada 5 Januari 2011. Hasil banding tersebut ternyata juga menguatkan posisi Indonesia.
 
Badan Banding juga menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement dimana AS tidak memeberikan waktu yang cukup antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.
 
Iman mengatakan dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait konsultasi yang berjalan antara Indonesia dan AS.
 
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh mengatakan AS sebetulnya bukan pasar utama bagi rokok kretek asal Indonesia, tetapi peraturan yang diterbitkan AS bisa ditiru oleh negara lain.
 
“Hasil WTO ini bagus, karena tetap ada peluang bagi rokok kretek ke AS. Ini kuat untuk mencegah negara lain melakukan hal serupa,” paparnya. 
 
Adapun diketahui pemerintah Brasil juga berencana melarang peredaran rokok kretek di negaranya, mengikuti yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper