Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Importir umum diputuskan hanya boleh mengimpor satu jenis kelompok barang yang terdiri dari paling banyak 13 item.
 
Keputusan itu akan dicantumkan di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/2010 tentang Impor Barang Jadi oleh Produsen.
 
“Itu sudah tinggal difinalisasi. Sebelumnya ada usulan bahwa importir hanya boleh impor satu item barang, tetapi kemudian moderatnya adalah importir boleh impor satu jenis kelompok barang yang terdiri dari 12-13 item,” ujar Natsir Mansyur, Anggota Tim Perevisi Permendag No. 39/2010,  hari  ini.
 
Dia menuturkan selama ini importir umum terlampau diberi hak berlebih karena tidak dibatasi jenis barang yang diimpor. Misalnya, selain mengimpor barang elektronik, importir juga bisa mengimpor pakaian.
 
Natsir mengatakan peraturan itu hanya salah satu dari syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh importir umum.
 
“Di dalam revisi permendag itu kami memang memperketat persyaratan impor. Peraturan lainnya yang ada adalah kewajiban importir untuk memiliki bank garansi dan juga keharusan dilakukan verifikasi terhadap barang impor di Indonesia,” paparnya.
 
Menurutnya jika importir memiliki bank garansi, maka pemerintah bisa segera mencairkan dana jaminan yang ada kalau terjadi permasalahan.
 
Natsir, yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Indonesia, memperkirakan jumlah importir umum akan terpangkas 50% menjadi hanya 10.000 perusahaan, dari saat ini sekitar 20.000 perusahaan akibat diperketatnya persyaratan impor. 
 
Kendati demikian, dia meyakini akan ada sejumlah importir umum baru menggantikan yang gulung tikar.
 
“Barang impor dibatasi, adanya bank garansi, dan keharusan verifikasi, membuat importir yang nakal atau tidak siap pasti gulung tikar. Tapi, nanti juga ada importir yang bagus bisa berdiri,” paparnya.
 
Sementara itu, Natsir mengatakan bagi produsen yang mengimpor barang jadi untuk tes pasar juga dibatasi waktunya yakni hanya boleh memasukkan produk selama 6 bulan hingga 1 tahun.
 
“Kalau mau tes pasar, silahkan, tapi dibatasi hanya boleh impor 6 bulan sampai 1 tahun saja. Untuk barang jadi pendukung produk juga diperbolehkan impor dalam jangka waktu tertentu. Lamanya jangka waktu tertentu itu berdasarkan kementerian teknis,” jelasnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper