Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan pengenaan bea keluar untuk produk tambang berpotensi menurunkan nilai ekspor nonmigas, namun dampaknya terhadap industri nasional dinilai dapat memacu hilirisasi, meningkatkan produktivitas, dan penerimaan pajak badan.
 
Agung Kuswandono, Dirjen Bea dan Cukai mengatakan selama ini penerimaan bea keluar paling banyak berasal dari komoditas CPO. Selain itu, komoditas perkebunan seperti kakao, kulit, dan kayu juga menyumbang penerimaan yang berasal dari bea keluar.
 
"Yang paling banyak hampir 90%—95% lebih itu adalah CPO. Selama ini, produk tambang belum kena bea keluar," kata Agung  hari ini.
 
Menurutnya, pengenaan bea keluar untuk komoditas tertentu, seperi tambang, bukan semata untuk mengendalikan ekspor, tetapi untuk memastikan pasokan bagi industri dalam negeri. 
 
"Tarif itu dikenakan memang supaya tidak semata-mata untuk ekspor, tapi ada cadangan untuk dilakukan pengolahan di dalam negeri, itu fungsinya tarif bea keluar itu," tegasnya.
 
Agung mengakui pengenaan bea keluar untuk barang tambang berisiko menimbulkan koreksi pada penerimaan ekspor karena volume ekspor yang berkurang. Namun, selama manfaat multiplier bagi industri dalam negeri lebih besar, maka kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Mana benefit yang lebih besar, kalau dengan penghiliran, industri bangkit, produksi kan jadi lebih banyak, pajak juga lebih banyak. Kalau benefit-nya lebih tinggi, mungkin arah kebijakannya akan ke sana," kata Agung. 
 
Hingga pertengahan April, setoran bea keluar mencapai Rp 6,21 triliun dari target APBN-P 2012 sebesar Rp23,3 triliun. Penerimaan ini naik sekitar 3%, salah satunya disebabkan oleh peningkatan harga CPO dan dinaikkannya tarif bea keluar CPO dari 15% pada Januari menjadi 16,5% per Februari dan 18% pada April.
 
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan penetapan bea keluar untuk beberapa komoditas mineral dimaksudkan untuk menggenjot hilirisasi. Besaran tarifnya pun akan bervariasi antara satu komoditas tambang dengan komoditas lainnya. 
 
Dirjen Mineral dan Batu  bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite juga mengatakan besaran bea keluar belum ditentukan, apakah apakah 15%, 25% atau maksimal 50%. (sut) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper