Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASAR TIMAH: Smelter di Babel punya 'beking' asing

JAKARTA: Pemodal asing jelas berada dibalik sejumlah pengusaha smelter (peleburan) di Babel yang menolak untuk bergabung dengan Pasar Timah Indonesia, padahal tujuan Pasar Timah Indonesia  tidak lain agar Indonesia bisa menjadi penentu harga timah

JAKARTA: Pemodal asing jelas berada dibalik sejumlah pengusaha smelter (peleburan) di Babel yang menolak untuk bergabung dengan Pasar Timah Indonesia, padahal tujuan Pasar Timah Indonesia  tidak lain agar Indonesia bisa menjadi penentu harga timah dunia.“Jelas mereka tidak akan mau menjual produk timahnya di Pasar Timah Indonesia karena mereka dimodali asing”, tegas Pengamat Pertambangan yang juga mantan Direktur Teknik Minerba Kementrian ESDM M.S. Marpaung.Marpaung juga menjelaskan sudah seharusnya Indonesia bisa menentukan harga timah dunia, “Masa Singapura yg hanya menjadi broker dan tidak punya tambang timah bisa punya pasar timah,” ujarnya. Marpaung pun meminta pemerintah untuk mewujudkan dan mendukung Pasar Timah Indonesia.Sementara itu, ketika disinggung mengenai pelunya pemerintah melalui Kementrian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Pasar Timah Indonesia, Marpaung menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk menaikan pajak ekspor tambang sebesar 15 % merupakan salah satu upaya untuk memperketat ekpor yang dilakukan para pengusaha smelter yang ditunggangi pemodal asing tersebut.Selain pajak ekspor  menurut Marpaung, Undang-Undang  Minerba juga sudah mengatur mengenai pengolahan dan pemurnian, yang didukung oleh peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai kadar minimal dari logam timah yang diekspor.Sepintas lalu regulasi tersebut sangat memungkinkan untuk meminimalisir kegiatan illegal mining yang dilakukan oleh para pengusaha smelter di Babel, tetapi pada kenyataannya para pengusaha smelter di Babel tetap sulit dijerat hanya oleh regulasi tersebut.Terkait perlunya kordinasi antarlembaga, Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia-Bangka Belitung (LCKI-Babel) Bambang Herdiansyah pernah menyatakan perlunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi kegiatan usaha pertambangan timah di Babel.  Pasalnya ada persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha smelter di Babel.Akibat dari persaingan usaha tidak sehat tersebut menurut Bambang sangat merugikan negara selain menimbulkan kesan tidak adil bagi perusahaan yang telah melakukan kegiatannya sesuai peraturan. Misalnya ketika perusahaan seperti PT Timah (Persero) Tbk dituntut untuk mereklamasi lahan bekas tambangnya, maka tidak demikian halnya dengan sejumlah perusahaan smelter karena sebagian besar pasir timahnya diperoleh dari cara yang ilegal.Untuk meminimalisir persaingan usaha yang tidak sehat seperti yang terjadi di Babel, senada dengan Ketua Pembentukan Pasar Timah Indonesia Wachid Usman, Marpaung menyatakan perlu untuk menjual produk timah menggunakan brand (merk dagang) yang dimiliki Indonesia melalui Pasar Timah Indonesia. (Antara/arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper