Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WARALABARevisi aturan diharapkan fokus ke kelayakan usaha

 

 

JAKARTA: Sejumlah pihak mengusulkan agar revisi aturan waralaba lebih baik mengatur lebih tegas praktik usaha berkedok waralaba yang belum memenuhi persyaratan, ketimbang mengendalikan jumlah gerai milik pemberi waralaba atau franchisor.
 
Senior Franchise Consultant FT Consulting Utomo Njoto mengatakan isu yang dihadapi saat ini adalah informasi yang menyesatkan dari penawaran waralaba karena banyak usaha yang sebenarnya masih sebatas business opportunity (BO), tetapi mengaku sebagai waralaba.     
 
Padahal, sebagaimana diatur dalam PP No 42/2007 tentang Waralaba, waralaba harus memenuhi kriteria, antara lain terbukti sudah memberikan keuntungan, menunjuk pada pengalaman franchisor yang telah dimiliki kurang lebih lima tahun. 
 
“Seyogyanya pemerintah menyelesaikan dulu pekerjaan rumah tersebut. Kumpulkan brosur penawaran waralaba dan BO di pameran, lalu evaluasi dan kumpulkan pelaku yang memberi informasi menyesatkan. Minta mereka menghentikan penipuan dan undang untuk ikut pembinaan atau pelatihan,” ujarnya kepada Bisnis  hari ini.
 
Usulan serupa juga disampaikan Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar. Berdasarkan data AFI, dari sekitar 1.700 waralaba lokal di Indonesia, hanya 100 waralaba yang memenuhi syarat waralaba sebagaimana diatur dalam pasal 3 PP No 42/2007.
 
“Sedangkan 1.600 lainnya BO, belum penuhi syarat franchise atau kita sebut dengan pseudofranchise. Bukan dilarang atau ditutup, tapi saya rasa pemerintah harus membina BO itu menjadi usaha unggulan sampai dia penuhi kriteria waralaba,” katanya.
 
Utomo berpendapat rencana pemerintah memberlakukan pengendalian jumlah gerai milik franchisor atau penerima waralaba utama (master franchisee) yang akan dibandingkan dengan jumlah gerai subfranchise, bakal rumit diterapkan.
 
 Menurutnya, bila terjadi pengaturan demikian, franchisor lokal yang telah memiliki ribuan gerai  tidak bisa berekspansi lagi sampai menemukan investor sebagai penerima waralaba ( franchisee).      
 
“Mungkin ada beberapa pihak berpendapat, bagus kalau minimarket modern yang terhambat. Tapi, dampak negatif ini berpotensi menjadi masalah ke bisnis lain yang jaringan milik sendirinya sudah luas bila hendak diwaralabakan, seperti Excelso atau Rodalink. Larangan ini berpotensi menghambat pertumbuhan waralaba di Indonesia,” ungkapnya.
 
Selain penerapan syarat waralaba yang lebih tegas, Utomo mengusulkan revisi aturan waralaba harus memberikan jalan keluar bagi penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) yang selama ini tidak lancar di daerah.
 
Menurutnya, pendaftaran yang bermasalah itu itu justru menimbulkan rentetan persoalan ketidaktransparanan pada pelaporan kegiatan usaha. Dia mengemukakan revisi aturan hendaknya lebih menekankan pada penyampaian franchise disclosure document (FDD). 
 
“Konsekuensinya adalah mengawasi praktik yang berkarakteristik waralaba. Segala usaha yang memanfaatkan dana masyarakat dan memiliki karakteristik khas waralaba, wajib menyampaikan FDD. Jadi, problem sebenarnya adalah transparansi informasi dan kebenaran data keuangan,” katanya.
 
Asing lebih terbuka 
 
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo belum merespons pesan singkat yang dikirim Bisnis terkait usulan ini. 
 
Namun sebelumnya, dia menyampaikan praktik usaha waralaba harus terlebih dulu memenuhi sistem yang sudah teruji mampu memberikan keuntungan dan mudah diaplikasikan. 
 
Selain itu, dia mengatakan rencana pengaturan kepemilikan gerai bersifat mendorong franchisor atau master franchisee bekerjasama dengan pelaku usaha lain, terlebih dengan banyaknya waralaba asing yang masih menutup diri.  
 
“Ada banyak waralaba asing yang sangat menutup diri. Tentu harus dibuka. [Waralaba] dalam negeri saja dibuka, masak yang asing tidak,” jelasnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper