Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan eksportir menyantumkan nama bank devisa dalam format Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) guna mendukung Peraturan Bank Indonesia  (PBI) terkait Devisa Hasil Ekspor.
 
Akhiyat Mujayin, Plt Kasubdit Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi DJBC, mengatakan pihaknya telah mengubah format PEB pada 20 April ini melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai No. 18/2012.
 
“Format baru mulai berlaku Juni 2012, ada penambahan elemen data yang lebih detail dan lengkap dalam PEB,” ujar Akhiyat usai menghadiri Panel Diskusi Devisa Hasil Ekspor dan Debitur Utang Luar Negeri di Jakarta hari ini, Rabu 25 April 2012.
 
Dia menjelaskan kelengkapan format PEB akan memudahkan bank sentral melakukan verifikasi data transaksi ekspor untuk kepentingan devisa hasil ekspor (DHE).  
 
“Biasanya ekspor sekian, transaksi sekian, sekarang harus ada kejelasan agar bisa dikroscek nilai ekspornya,” katanya.
 
Pada awalnya, penerapan isian PEB sama sekali tidak memberi ruang yang terhubung dengan devisa hasil ekspor. Dalam prakteknya, pelaksanaan verifikasi data PEB dan data hasil ekspor mengalami ketidakcocokan. 
 
Berdasarkan PBI No.13/20/PBI/2011, BI mengharuskan semua eksportir memulangkan hasil ekspor ke Indonesia untuk berkontribusi pada pasokan mata uang asing dalam negeri. 
 
Dalam mengimplementasikan aturan, BI mewajibkan eksportir menyampaikan laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) kepada bank yang menerima DHE. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada bank sentral.
 
Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistiowaty menyampaikan pihaknya melihat ada potensi dana yang sangat besar dari kegiatan ekspor, tetapi selama ini eksportir tidak menempatkannya di dalam negeri.
 
“Harapannya kita cuma mau uangnya tertahan di perbankan, atau paling tidak melewati saja,” ucapnya.
 
Adapun beberapa penambahan elemen data yang harus dilaporkan eksportir antara lain, representasi bank devisa tempat dilakukannya pembayaran atas pembiayaan transaksi ekspor. Selain itu, eksportir juga wajib menyebutkan nomor polisi kendaraan angkur lintas batas.
 
“Penambahan ketiga, harus ada lokasi pelabuhan tempat muat asal dan tempat tujuan ekspor,” katanya.
 
Hal penting lain, lanjut dia, eksportir juga perlu menyebutkan daerah barang produk ekspor berasal. Dia menuturkan penyebutan daerah asal barang berfungsi untuk mengetahui potensi komoditas ekspor dari setiap daerah secara statistik.
 
Dia mengaku akan melakukan sosialisasi perubahan format PEB kepada para eksportir selama rentang waktu sekitar dua bulan ini. “Untuk yang melaporkan sekarang, belum harus menggunakan PEB format baru ini.”(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Munir Haikal
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper