Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VOLUME PENGIRIMAN logistik lewat pos perlu dibatasi

JAKARTA: Kemenhub meminta kegiatan usaha pengiriman logistik oleh perusahaan penyelenggaraan pos dibatasi volumenya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan industri logistik.Kepala Biro Hukum Kemenhub Umar Aris mengatakan regulasi PP tentang Pos harus

JAKARTA: Kemenhub meminta kegiatan usaha pengiriman logistik oleh perusahaan penyelenggaraan pos dibatasi volumenya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan industri logistik.Kepala Biro Hukum Kemenhub Umar Aris mengatakan regulasi PP tentang Pos harus membatasi volume barang yang boleh diangkut oleh perusahaan penyelenggara pos di Indonesia.Menurut dia, pembatasan itu sangat penting agar terjadi harmonisasi di sektor usaha logistik. "Menjadi tidak logis kalau tidak dibatasi. Kami akan konsen supaya volume barang yang diangkut penyelenggara pos dibatasi," ujarnya, hari ini, Selasa, 24 April 2012.Hingga kini, harmonisasi rancangan peraturan pemerintah tentang pos masih alot menyusul terjadinya perbedaan pemahaman mengenai kegiatan logistik yang ditangani pelaku usaha jasa kurir dengan jasa pengiriman.Perbedaan itu menyangkut batasan volume barang yang boleh diangkut oleh perusahaan pengiriman ekspres meskipun tidak diatur di dalam UU No.38/2009 tentang Pos.Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan instansinya masih harus melakukan harmonisasi dengan Kemenhub terutama terkait dengan kegiatan logistik pada industri jasa kurir.Dia menjelaskan perbedaan antara jasa kurir dan logistik sangat tipis sehingga perlu dilakukan pemahaman yang mendalam agar tidak terjadi pemahaman yang keliru. "Jasa kurir dan logistik itu beda tipis saja," katanya.Menurutnya seluruh anggota asosiasi jasa kirim ekspres atau Asperindo dan PT Pos sudah sepakat dengan RPP yang sedang diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. "Karena itu, akhir tahun ini kami targetkan rampung." (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper