Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBATASAN PREMIUMPemerintah belum putuskan jadwal pelaksanaan

 

 

JAKARTA: Pemerintah enggan memastikan pelaksanaan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi pada 1 Mei 2012, sesuai dengan usulan pemerintah sejak awal.
 
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyampaikan pemerintah belum memutuskan waktu pelaksanaan pengendalian BBM bersubsidi. Padahal, tenggat waktu 1 Mei sesuai usulan pemerintah sebelumnya tinggal beberapa hari lagi.
 
“Siapa yang bilang 1 Mei, ini kan belum ditetapkan. Semua perlu persiapan,” ujar Hatta di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa 24 April 2012.
 
Menurut dia, pemerintah membutuhkan waktu untuk mempersiapkan mekanisme dan infrastruktur pengendalian BBM bersubsidi. Selain itu, diperlukan juga rentang waktu untuk melakukan sosialisasi pola pembatasan bahan bakar.  
 
“Nanti dimulai bertahap, semua perlu persiapan. Jadi tidak gebrak uyah langsung dilaksanakan,” katanya.
 
Hatta mengaku sidang kabinet yang akan dihadiri hari ini tidak akan membahas kebijakan pengendalian BBM, melainkan hanya pembahasan rutin terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012. 
 
Hatta mencontohkan upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi 6,5% dan langkah-langkah penyehatan fiskal.  "Melakukan upaya penyehatan fiskal, karena APBNP 2012 diasumsikan BBM naik Rp1.500/liter padahal bisa saja tidak mencapai kenaikan sampai akhir tahun,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Hatta menyebutkan pemakaian BBM bersubsidi berpotensi kelebihan sebanyak 4 juta kiloliter dari asumsi kuota yang ditetapkan sebesar 40 juta kiloliter. Over kuota, menurut dia, akan lebih buruk jika pemerintah tidak melakukan kebijakan pengendalian penggunaan BBM.
 
Menanggapi usulan Almarhum Widjajono Partowidagdo terkait pengadaan premix, Hatta mengatakan penggunaan campuran Pertamax dan Premium tersebut oleh masyarakat akan terkendala oleh aturan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi. 
 
“MK kan sudah mengatakan pemerintah tidak boleh menggunakan harga pasar, jadi harus disubsidi. Premix ini akan terkendala oleh aturan itu,” katanya.
 
Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan mekanisme pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor. Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H. Legowo menjelaskan ada dua tahapan berkaitan dengan pembatasan BBM berbasis cc kendaraan. Pertama, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan pribadi. 
 
Evita menyebutkan, implementasi larangan penggunaan BBM bersubsidi langsung berlaku bagi kendaraan dinas, yakni instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, sejak 7 hari setelah diumumkan pembatasan. 90 hari kemudian disusul pelaksanaan pembatasan bagi kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek. 120 hari kemudian bagi Jawa-Bali.(sut)
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper