Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan penetapan bea keluar untuk beberapa komoditas mineral dimaksudkan untuk menggenjot hilirisasi dan besaran tarifnya akan bervariasi.
 
Dia memaparkan tarif bea keluar yang akan diterapkan untuk produk mineral akan dipilah antara batu bara dan non batu bara. Pasalnya, dalam Kontrak Karya batu bara, ada kewajiban fiskal yang harus dibayar. Penambahan instrumen fiskal berupa bea keluar, dikhawatirkan Gita akan dipersepsikan sebagai pelanggaran Kontrak Karya.
 
"Kalau batu bara kan sudah ada kontrak karya. Ini sudah ada batasan kewajiban fiskal, berapa yang harus dibayar, kalau ditambah lagi ini bisa dipersepsikan pelanggaran," ujar Gita hari ini.
 
Di luar Kontrak Karya, kata Gita, ada kewajiban pasokan domestik atau DMO (domestic market obligation) bagi produsen batu bara di Tanah Air. Menurutnya, apabila DMO belum dipenuhi tetapi mendahulukan ekspor, maka pemerintah memiliki opsi untuk menggenakan instrumen fiskal berupa bea keluar. 
 
"Tapi jangan sampai kita keluar dari bungkusan DMO, di mana setiap produsen batu bara itu harus memasok ke dalam negeri untuk kepentingan pembangkit tenaga listrik dan sebagainya. Tetapi kalau itu sudah terpenuhi logikanya apa untuk mengenakan bea keluar lagi, tapi kalau belum terpenuhi kita siap untuk mengenakan bea keluar," katanya.
 
Selain batu bara, lanjutnya, bauksit, bijih besi, nikel, dan tembaga merupakan beberapa produk mineral yang tengah dikaji untuk dikenakan bea keluar. 
 
Gita mengatakan skala hilirisasi industri produk mineral juga menjadi pertimbangan pengenaan bea keluar. Tidak tertutup kemungkinan, komoditi minieral tertentu yang skala hilirisasinya masih sangat minim akan dikenakan bea keluar lebih tinggi guna menggenjot peningkatan nilai tambah produk tambang tersebut. 
 
"Di masing-masing komoditas skala hilirisasinya kan beda-beda, ada yang sudah jalan, ada yang belum jalan sama sekali. Kalau yang belum jalan sama sekali kita ketok dengan bea keluar yang tinggi," ungkapnya.
 
Hal ini terkait dengan Undang-Undang No.4/2009 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM No.7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang mengamanatkan hilirisasi produk tambang.
 
"Ini kita harus cermat untuk masing-masing komoditas ini berapa bea keluarnya. Jangan dipukul rata kalau menurut saya," kata Gita. 
 
Selama ini, pemerintah mengenakan bea keluar yang relatif tinggi untuk komoditas nonmineral, seperti kakao dan kelapa sawit. 
 
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait pemberian Bea Keluar untuk ekspor mineral mentah (raw material) sebelum 6 Mei mendatang.
 
Namun, Dirjen Mineral dan Batu  bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan hal itu belum ditentukan berapa besaran nilai bea keluar yang ditetapkan untuk masing-masing produk mineral, apakah 15%, 25% atau maksimal 50% seperti yang diwacanakan baru-baru ini. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper