Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pabrikan otomotif dipastikan masih boleh mengimpor barang jadi, sesuai revisi Peraturan Menteri Perdagangan 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen.
 
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan revisi dari permendag tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
 
“Untuk otomotif, lagi difinalisasi [peraturannya] dengan perindustrian. [Pabrikan] Otomotif masih boleh impor, tapi harus ada pemilahan yang jelas antara [importir] produsen dengan [importir] umum,” jelasnya hari ini.
 
Seperti diketahui, pabrikan otomotif di Tanah Air baik roda empat maupun roda dua memprotes pencabutan regulasi impor barang jadi oleh Mahkamah Agung.
 
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata mengatakan pencabutan peraturan tersebut berdampak pada kelangkaan produk komponen sepeda motor khususnya pasar after market dan penggantian.
 
Apabila komponen motor untuk pasar after market terganggu, bisa membuat komponen cepat habis (fast moving) seperti kanvas rem, lampu, gir, dan rantai menjadi terbatas.
 
Dia mengatakan keterbatasan pasokan komponen sepeda motor dapat membuat harga suku cadang tersebut melonjak.
 
“Lebih dari itu, importir produsen sepeda motor juga akan terkena dampakmya,” jelas Gunadi beberapa waktu lalu.
 
Di samping itu, lanjutnya, jika impor barang jadi terganggu maka pasokan komponen untuk pabrik berpotensi terhambat sehingga produksi sepeda motor tahun ini bisa tidak mencapai target.
 
Gita mengatakan pemerintah harus bisa memberikan pelayanan yang lebih istimewa ke produsen yang telah melakukan investasi Tanah Air.
 
“Kami berikan perlakuan lebih baik untuk yang investasi di sini, dalam konteks importasi barang jadi,” katanya.
 
Di dalam revisi permendag itu juga diatur bahwa pemerintah akan membatasi hak dari importir umum yang saat ini boleh melakukan impor segala jenis barang.
 
“Importir umum akan dibatasi, jangan sampai diperbolehkan impor apa saja, sementara produsen yang sudah melakukan investasi dilarang impor. Jangan sampai produsen dirugikan,” kata Gita. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper