Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Penyelesaian tata batas kawasan hutan oleh pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH) berjalan lamban. Padahal, tenggat waktu penataan batas areal kerja akan segera berakhir bulan depan.
 
Februari lalu, putusan Mahkamah Konstritusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Kehutanan Nomor 41/1999 telah menempatkan tata batas kawasan hutan sebagai prioritas nasional. Kementerian Kehutanan meminta pemegang izin usaha pemanfaatan hutan menyelesaikan penataan batas areal kerja selama tiga bulan.
 
Namun, realisasinya belum banyak terlihat. Sejumlah pengusaha menuding pejabat daerah yang kerap mempersulit teknis penuntasan temu gelang batas hutan tanaman industri. Kondisi ini tidak hanya memperlambat arus pembangunan di daerah, namun juga telah merugikan penetrasi dunia usaha.
 
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nanang Rofandi mengakui sejumlah perusahaan masih kesulitan berkompromi dengan sejumlah Bupati sebagai panitia tata batas. Padahal,  pengusaha menginginkan proses tata batas di sektor bisnis pengelolaan hutan dapat dipercepat realisasinya.
 
Menurut Nanang, pengelolaan tata batas akan menguntungkan dunia usaha dalam memeroleh kepastian kawasan hutan tetap. Jaminan itu akan mereduksi sejumlah hambatan seperti tumpang tindih izin pinjam pakai, pemetaan temu gelang, serta perubahan fungsi kawasan hutan.
 
Sejak otonomi daerah, pelaksanaan tata batas hanya terealisasi 3.270 kilometer, atau 6,72% dari target 22.000 km. Pejabat daerah cenderung gemar mengobral izin pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan. 
 
Padahal, tidak sedikit kawasan yang diberikan izin pemanfaatan merupakan kawasan hutan produksi dan lindung.
 
“Ketiadaan tata batas ini bisa mengundang polemik yang berkepanjangan. Konflik lahan akan terus terjadi,” ungkapnya kepada Bisnis hari ini.
 
Nanang menegaskan pemerintah harus berani mendesak pejabat daerah untuk tidak memberikan izin pinjam pakai pada suatu kawasan sebelum persoalan tata batasnya diselesaikan oleh perusahaan yang telah mengantongi izin. Hal ini akan mereduksi jumlah area hutan yang digarap oleh lebih dari satu perusahaan.
 
Data dari Ditjen Planologi Kemenhut mencatat hingga kini sudah ada 282 perusahaan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan produksi seluas 4 juta hektar, Selain itu, 629 perusahaan pertambangan yang memanfaatkan kawasan hutan produksi seluas 3,6 juta ha.
 
Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto mengungkapkan ratusan perusahaan perkebunan dan pertambangan itu belum mengantongi izin pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan. Dia mengakui penuntasan tata batas tidak semudah membalikkan telapak tangan karena membutuhkan koordinasi dan komitmen dari setiap pemangku kepentingan.
 
Menurut Bambang, jumlah tata batas yang harus dikerjakan yakni sepanjang 283.000 hektar dari total luas kawasan hutan nasional 130 juta ha. Namun, hingga kini batas hutan yang belum diukur menyisakan 63.000 km. “Kemenhut menargetkan pengukuran akan dituntaskan sebelum 2014,” tegasnya.
 
Selain itu, Kemenhut juga akan menyelesaikan review tata ruang di 15 provinsi di Indonesia. Dengan begitu, Dia berharap tidak ada lagi infrastruktur sosial yang ada di dalam kawasan hutan sehingga mengantisipasi klaim kawasan hutan oleh instansi dan masyarakat daerah. “Kalau sudah ada penataan ruang, konflik sosial bisa ditekan,” ucapnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper