Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pengembang properti meminta pemerintah konsisten untuk menjalankan rencana pemberian hak sewa langsung hingga 60 tahun atau 90 tahun bagi warga negara asing di Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau.
 
Rusmin Lawin, Sekretaris Jenderal Federasi Real Estate International (FIABCI) untuk Asia Pasifik, menilai rencana tersebut positif, karena dianggap dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional dan nantinya akan mengerek industri properti.
 
“Kalau rencana ini jadi, maka pertumbuhan properti Batam yang sebelumnya hanya 7%-10% per tahun, bisa jadi 20%-30% per tahun. Dengan catatan pemerintah konsisten, supaya ada kepastian bagi calon kosumen. Jangan setelah 60 tahun (hak sewa langsung) diturunkan lagi jadi 20 tahun seperti saat ini,” katanya saat dihubungi Bisnis hari ini, Senin 23 April 2012.
 
Rusmin menuturkan, rencana ini juga akan memacu arus masuk investasi dari luar negeri dan sektor property menjadi salah satu penyumbang devisa yang cukup signifikan. Dia berharap pemerintah pusat nantinya juga menyelaraskan kebijakan itu dengan pemerintah daerah setempat.
 
Sebelumnya, Kementrian Perumahan Rakyat berencana mejadikan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan bebas kepemilikan WNA di sektor property. Menpera Djan Faridz mengatakan di kawasan itu, WNA mendapatkan hak sewa langsung property hingga 60 tahun atau 90 tahun.
 
Menurutnya, Kemenpera telah membicarakan rencana tersebut dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari celah hukumnya, mengingat ketiganya merupakan kawasan ekonomi khusus.  Target yang dibidik adalah warga Singapura dan sekitarnya untuk membeli apartemen di daerah itu.
 
Hasan Pamudji, Senior Research Manager lembaga konsultan property Knight Frank Indonesia, sependapat dengan Rusmin bahwa rencana tersebut akan menguntungkan bagi Batam, Bintan, maupun Karimun dan menjadikan ketiga daerah itu makin menarik bagi calon investor asal Singapura dan Malaysia.
 
“Tapi karena baru sebatas rencana, saya masih belum tahu nantinya seperti apa. Yang jelas kami tetap optimis, mungkin ini adalah langkah awal atau bisa jadi uji coba sebelum membuka (hak yang sama) di kota-kota lain,” jelasnya.
 
Fakky Ismail Hidayat, Senior Associate Director Knight Frank Indonesia, menjelaskan, sebenarnya selama ini banyak  WNA yang berminat dengan property di Indonesia, baik untuk apartemen, kondotel, maupun vila.
 
“Minat orang asing untuk properti paling banyak justru di Bali, untuk  jenis vila terutama. Dominan berasal dari Australia, Eropa, maupun kawasan Asia Pasifik,” jelasnya beberapa waktu lalu.
 
Rusmin menyambung, selain ketiga kawasan tersebut, kota yang layak mendapatkan hak sewa langsung 60 tahun atau 90 tahun itu antara lain Jakarta, Bali, dan Medan, yang intensitas hubungan internasionalnya cukup tinggi.
 
Sedangkan, Batam, tambahnya, sebagai salah satu kota internasional di Indonesia, memang membutuhkan regulasi property yang lebih bersahabat bagi WNA supaya tidak kalah bersaing dengan Johor Baru, Malaysia yang sama-sama memerlukan waktu sekitar 40 menit ke Singapura.
 
“Bisa jadi ke depannya, banyak orang yang bekerja di Singapura, tapi tinggal di Batam atau Johor Baru. Sebab, biaya hidup dan harga property di negeri singa itu sangat tinggi,” terangnya.
 
Sebagai perbandingan, dia memaparkan rerata harga property di Indonesia hanya sekitar US$2.000-US$2.500 per m2, sementara di Singapura sudah mencapai US$15.000-US$30.000 per m2. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper