Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETENAGAKERJAAN: Pemerintah jamin regulasi ikuti perkembangan zaman

JAKARTA: Pemerintah berupaya menjamin tersedianya sistem regulasi bidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan tiga permasalahan krusial bagi pekerja/buruh.

JAKARTA: Pemerintah berupaya menjamin tersedianya sistem regulasi bidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan tiga permasalahan krusial bagi pekerja/buruh.

 

Hal itu dikarenakan dukungan sistem regulasi berperan penting tidak hanya memperbaiki hubungan industrial, tapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

 

Bahkan, menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, sistem regulasi akan mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kondisi terkini dari ketenagakerjaan nasional.

 

“Ada 3 isu besar dalam bidang ketenagakerjaan yang memerlukan dukungan sistem regulasi yang kuat,” katanya usai penandatanganan perjanjian kerja bersama PT Petrokimia Gresik dan serikat karyawannya, Senin, 23 April 2012.

 

Dia menjelaskan ke 3 isu besar itu adalah masalah sistem pengupahan nasional, sistem outsourcing atau kontrak kerja, dan sistem jaminan sosial bagi pekerja/buruh.

 

Mengenai sistem pengupahan nasional, lanjutnya, Tripartit Nasional (wakil serikat pekerja/serikat buruh, wakil pengusaha dan wakil pemerintah) membahas perubahan komponen KHL (kebutuhan hidup layak).

 

“Dengan upah pekerja/buruh yang nantinya sama atau melebihi nilai KHL di berbagai daerah maka secara pasti kesejahteraan pekerja pun akan meningkat,” ungkapnya.

 

Muhaimin berharap pada akhir April mendatang, pembahasan tentang komponen KHL dapat selesai, sehingga secara otomatis akan memperbaiki nilai upah yang diterima pekerja/buruh.

 

Untuk permasalahan sistem outsourcing, lanjutnya, dalam waktu dekat akan diterbitkan regulasi pendukung dalam menerapkan sistem tersebut.

 

Perbaikan sistem outsourcing dimaksudkan juga untuk memperkecil jumlah pengangguran di Tanah Air, yang kini mencapai 6,56% dari jumlah angkatan kerja yang ada sekitar 117,37 juta orang pada Agustus 2011.

 

“Isu yang ketiga tentang adanya sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi pekerja/buruh dari perusahaan maupun pemerintah,” jelas Muhaimin.

 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pendukung realisasi terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dan masyarakat pada umumnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper