Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN TKI: Negara tujuan harus akui ketrampilan pekerja

JAKARTA: Keterampilan kerja para pekerja migran, baik yang bekerja di sektor formal maupun domestic worker harus diakui negara-negara penempatan.

JAKARTA: Keterampilan kerja para pekerja migran, baik yang bekerja di sektor formal maupun domestic worker harus diakui negara-negara penempatan.

 

Pengakuan tersebut akan mengarahkan dan menetapkan keterampilan kerja berbasis pada jabatan kerja tertentu.

 

Menurut Sekjen Menakertrans Muchtar Luthfie, Indonesia juga menekankan pentingnya penetapan spesifikasi pekerjaan dalam sektor pekerja domestik (penata laksana rumah tangga) dan pengakuan bagi keterampilan kerja.

 

Bahkan, lanjutnya, Indonesia meminta kepada negara pengirim pekerja migran (countries of origins/COOs) agar memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap keterampilan kerja setiap pekerja migran di luar negeri.

 

Pada negara-negara penerima tenaga kerja (counties of destinations/CODs) juga diminta hal yang sama, sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi  bagi pekerja migran, pengguna jasa maupun negara pengirim dan penerima.

 

Pernyataan itu juga disampaikan Muchtar Luthfie dalam pertemuan tingkat pejabat tinggi (Senior Official Meeting) dan pertemuan tingkat menteri (Ministerial Consultation) ke-2 di Manila, Filipina, pekan lalu.

 

Pertemuan international itu dihadiri oleh 11 negara asal yang tergabung dalam kelompok Colombo Process, yaitu Afghanistan, Bangladesh, China, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

 

Selain itu, ada 7 negara tujuan penempatan atau yang tergabung dalam kelompok negara Gulf Cooperation Council, seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Persatuan Emirat Arab , serta 2 negara observer (Malaysia dan Singapura).

 

“Dibutuhkan  keseimbangan peran dan tanggung jawab antara COOs dan COD untuk meningkatkan perlindungan dan pengaturan tenaga kerja migran,” ungkapnya pada Senin, 23 April 2012.

 

Dia mengatakan pengetatan proses rekruitmen tenaga kerja migran, khususnya dari aspek kontrak kerja yang harus disepakati antara pekerja dan pemberi kerja.

 

Selain itu, lanjutnya, perlu dilakukan diverifikasi oleh pihak berwenang terkait dengan COOs dan CODs, sehingga benar-benar dapat menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban dari semua pihak.

 

Luthfie menambahkan pengakuan akan nilai-nilai atau norma yang terkadung dalam Konvensi PBB 1990 mengenai perlindungan buruh migran dan keluarganya sangat diperlukan.

 

Demikian juga pengakuan pada Konvensi ILO No.189 tentang Domestic Workers, khususnya kepada negara-negara penerima pekerja migran. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper