Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA : Upah minimum TKI di Arab agar jadi syarat pengiriman

JAKARTA: Pemerintah dapat mensyaratkan ketentuan upah minimum bagi pekerja penata laksana rumah tangga di Arab Saudi minimal US$350 atau SR1.200 per bulan.Ketentuan itu dapat ditetapkan apabila status moratorium (penutupan sementara) penempatan tenaga

JAKARTA: Pemerintah dapat mensyaratkan ketentuan upah minimum bagi pekerja penata laksana rumah tangga di Arab Saudi minimal US$350 atau SR1.200 per bulan.Ketentuan itu dapat ditetapkan apabila status moratorium (penutupan sementara) penempatan tenaga kerja Indonesia dicabut dan pengiriman TKI dilakukan kembali.Menurut Wakil Ketua bidang Organisasi Asosias Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Yunus M. Yamani, permintaan tersebut dapat disyaratkan bagi para pengguna jasa di Arab Saudi.Bahkan, lanjutnya, pelaku usaha penempatan TKI di Indonesia mengusulkan agar gaji TKI penata laksana rumah tangga (PRLT) yang cuti atau perpanjangan kontrak kerja di Arab Saudi lebih tinggi daripada pekerja pemula.“Usulan PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta], minimal gaji TKI PRLT yang mengambil cuti atau melakukan perpanjangan kontrak itu sebesar US$400 atau SR1.500 per bulan,” ujarnya, Senin, 23 April 2012.Yunus menuturkan penyesuaian upah itu perlu dilakukan agar terjadi peningkatan kesejahteraan bagi TKI, apalagi biasanya mereka bekerja untuk menghidupi keluarganya.Para pelaku usaha, dia menambahkan menyampaikan usulan penyesuaian gaji itu setelah mempertimbangkan kondisi pasar kerja dan kemampuan pengguna jasa/majikan.“Dengan kenaikan gaji itu maka pemerintah dan pelaku usaha terpacu untuk mengirim TKI yang memiliki keterampilan, meski mereka bekerja sebagai PRLT,” jelasnya.Namun, Yunus menegaskan pemerintah harus benar-benar mengawasi pelaksanaan pelatihan selama 200 jam bagi calon TKI, karena rendahnya kualitas pekerja yang dikirim menjadi satu alasan minimnya gaji yang diterima.Apjati juga mengusulkan agar diberi kewenangan pada PPTKIS untuk melakukan perlindungan mandiri bagi TKI yang ditempatkannya.“Perlindungan itu dikoordinasi oleh asosiasi tanpa mengganggu program perlindungan yang dilaksanakan oleh pemerintah,” tukasnya.Selain itu, Apjati juga meminta kepada Ditjen Pembinaan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans untuk menegakkan hukum dengan tegas dan berkeadilan terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh PPTKIS, TKI maupun oleh oknum pemerintah. (ra)

 

>BACA JUGA 

-Pemda diminta alokasikan lahan rusun

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper