Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERETA API: Penggunaan dana PSO diawasi ketat

JAKARTA: Kementerian Perhubungan akan memperketat pengawasan penggunaan dana subsidi PSO melalui PT Kereta Api Indonesia seiring ada temuan operasional tidak sesuai dengan kontrak sehingga dana subsidi tidak terserap seluruhnya pada tahun lalu.

JAKARTA: Kementerian Perhubungan akan memperketat pengawasan penggunaan dana subsidi PSO melalui PT Kereta Api Indonesia seiring ada temuan operasional tidak sesuai dengan kontrak sehingga dana subsidi tidak terserap seluruhnya pada tahun lalu.

 
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan mengatakan pemberian subsidi pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk kereta api (KA) ekonomi melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak 2000 dan baru tahun lalu, 2011 ditemukan ketidaksesuaian penggunaan rangkaian.
 
"Pada tahun lalu kami langsung audit ke lapangan untuk mengawasi penggunaan dana PSO untuk KA Ekonomi, ternyata ditemukan gerbong KA Ekonomi dipakai untuk sebagai kereta aling-aling KA Eksekutif. Inikan tidak benar, karena operasional KA ekonomi disubsidi pemerintah, dan harus digunakan sesuai peruntukkannya," kata Tundjung.
 
Dengan demikian, imbuhnya, pihaknya hanya memberikan PSO KA ekonomi pada 2011 Rp623,4 miliar dari seharusnya Rp639,6 miliar, artinya tidak terserap Rp16,2 miliar, dan dana ini dikembalikan ke pemerintah.
 
Menurut Tundjung, untuk mengantisipasi pengoperasian KA ekonomi tidak sesuai kontrak, pihaknya akan perketat pengawasan. "Kalau bisa satu staf kami ikut dalam setiap perjalanan KA ekonomi, sama seperti di Ditjen Perhubungan Laut yang menempatkan stafnya di setiap pelayaran perintis," ucapnya.
 
Tundjung menjelaskan pemerintah telah mengucurkan Rp3,53 triliun untuk subsidi kereta api ekonomi periode 2004-2011. Untuk tahun ini nilai PSO Rp770,12 miliar dan merupakan yang terbesar atau naik 20,4% dari posisi tahun lalu.
 
Adapun rincian PSO 2012 adalah untuk kA ekonomi jarak jauh Rp254,70 miliar, KA ekonomi jarak sedang Rp119,61 miliar, KA ekonomi jarak dekat Rp226,70 miliar, Kereta Rel Diesel (KRD) Rp33,82 miliar, dan Kereta Rel Listrik (KRL) Rp135,28 miliar.
 
Humas Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Muhartono mengatakan dalam rangka percepatan pemberian dana PSO tersebut, saat ini dilakukan penyiapan draft kontrak PSO antara Ditjen Perkeretaapian dengan PT KAI. "Diharapkan proses kontrak ini segera direalisasikan pada akhir bulan ini atau awal Mei 2012," tuturnya. 
 
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan KM No.7/2009 tentang Tarif Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi, terdapat 22 kereta antar kota, kereta api perkotaan (45 KA lokal, 25 KRL Ekonomi) yang mendapat subsidi dari pemerintah.
 
Muhartono mencomtohkan subsidi pemerintah pada 2011 untuk KA Logawa (kereta ekonomi antar kota), relasi Purwokerto-Jember, berdasarkan perhitungan PT KAI tarifnya Rp90.001 per orang (tarif ini sudah termasuk keuntungan 8%).
 
Dengan memperhatikan kemampuan masyarakat pengguna KA tersebut, pemerintah menetapkan tarif Rp45.500, sehingga selisihnya merupakan subsidi PSO melalui PT KAI Rp44.501 per orang. "Pemberian PSO setelah dilakukan verifikasi dari Ditjen Perkeretaapian, sehingga PT KAI tidak dirugikan," ujarnya. (sut)
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper