Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemerintah menyiapkan skema penghargaan dan sanksi guna meningkatkan disiplin  kementerian/lembaga dalam mengelola anggaran belanja tahun ini. 
 
Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan II, menjelaskan pemerintah kembali menekankan pentingnya perbaikan kinerja penyerapan anggaran kementerian/lembaga (K/L), yang disertai dengan skema penghargaan dan sanksi (reward and punishment). 
 
"Kacamata reward and punishment itu semakin menjadi pertimbangan kemampuan serap anggaran masing-masing K/L," jelasnya di kantor hari ini.
 
Pada dasarnya, kata Mahendra, mekanisme reward and punishment anggaran tahun ini masih sama dengan yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. 
 
Bedanya, mulai tahun ini pemerintah lebih menekankan peningkatan efektifitas penyerapan anggaran yang dievaluasi oleh Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA). 
 
Untuk mempertegas semangat tersebut, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.39/2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga pada 12 April lalu.
 
Beleid tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada K/L yang memiliki sisa anggaran tanpa bisa mempertanggungjawabkan alasannya. 
 
Sanksinya berupa pemotongan pagu anggaran belanja pada tahun anggaran berikutnya sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
 
Sebaliknya, pemerintah akan memberikan reward kepada K/L yang bisa menyerap anggaran dengan baik. Yakni, K/L berhak menggunakan dana hasil optimalisasi belanja pada tahun anggaran berikutnya. 
 
Sebenarnya sejak 2009, Kementerian Keuangan telah memberlakukan reward and punishment bagi K/L yang terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.38/2011 tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja K/L dan Pemotongan Pagu Belanja K/L. 
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo mengatakan pihaknya telah mengevaluasi penyerapan anggaran tahun lalu dan hasilnya, dari 79 K/L ada 66 K/L yang mendapatkan reward. 
 
"Jumlah optimalisasi yang bisa didapat sebesar Rp 1,347 triliun," ujarnya. 
 
Pada tahun 2011 lalu, kata Herry, pemerintah mengembalikan dana hasil optimalisasi kepada K/L sebesar 10% dari total dana optimalisasi yang bisa didapat. Sementara untuk tahun ini pemerintah menambah dana penghargaan yang bisa dinikmati K/L menjadi 30%. 
"Kebutuhan dana untuk memberikan reward sekitar Rp 404,1 miliar," ungkap Herry.
 
Selain itu, katanya, pemerintah juga memberikan sanksi berupa pemotongan anggaran kepada tujuh K/L senilai total Rp 21,4 miliar.
 
"Pemotongan anggaran sebesar 30% ini sudah diakomodir dalam pemotongan belanja K/L di APBNP 2012," kata Herry. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper