Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASAR TIMAH: Pertambangan tetap perlu diawasi

JAKARTA: Penolakan sejumlah pengusaha pertambangan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2012 yang menurut bakal diterapkan pada bulan Mei mendatang tak sejalan dengan kalangan DPR yang berharap nilai tambah sektor pertambangan.Hal tersebut

JAKARTA: Penolakan sejumlah pengusaha pertambangan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2012 yang menurut bakal diterapkan pada bulan Mei mendatang tak sejalan dengan kalangan DPR yang berharap nilai tambah sektor pertambangan.Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Arif Budimanta ketika dimintai pendapatnya mengenai pentingnya meningkatkan pendapatan Negara dari nilai tambah sektor pertambangan.Arif juga menjelaskan, dengan menekankan pada nilai tambah bisa memperkuat posisi tawar Indonesia terutama untuk komoditi seperti logam timah, dimana Indonesia menjadi salah satu penghasil dan pengekspor terbesar di dunia tetapi tidak berdaya dalam menentukan harga timah dunia.Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Pemprov Babel Iskandar Zulkarnain mengaku perusahaan smelter di Babel minim kontribusinya bagi pendapatan asli daerah (PAD), selain dalam bentuk bagi hasil royalty sebesar 3%.  Angka royalty tersebut pun masih harus dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota imbuh Iskandar.Situasi ini menurut anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia-Bangka Belitung (LCKI-Babel) Bambang Herdiansyah seharusnya menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.Ujung dari persaingan usaha yang tidak sehat ini bukan hanya merugikan bagi perusahaan yang telah melakukan kegiatannya sesuai peraturan melainkan masyarakat sekitar dan terancamnya kelestarian lingkungan, ujar Bambang.Bagi perusahaan yang telah menjalankan kegiatannya sesuai peraturan, persaingan usaha tidak sehat ini sangat merugikan karena mempengaruhi harga penawaran atas produk yang ditawarkan.Seperti diketahui harga penawaran merupakan penjumlahan dari berbagai macam komponen biaya, termasuk biaya untuk mereklamasi lahan bekas tambang. Hilangnya salah satu komponen biaya jelas akan membuat harga penawaran produk sebuah perusahaan menjadi lebih rendah ketimbang perusahaan lain yang menjadi kompetitornya.Semula bambang menduga perbedaan harga penawaran dan rendahnya produksi perusahaan besar seperti PT Timah (Persero) Tbk disebabkan oleh rendahnya tingkat efisiensi, tetapi setelah mempelajari data dari Distamben Babel barulah ia menyadari bahwa ada yang salah dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan smelter karena tidak mungkin dari lahan yang hanya sedikit dihasilkan timah demikian besar jelas Bambang.Bambang menilai Kehadiran KPPU sangat penting terutama untuk menjawab bagaimana perusahaan smelter di Babel dengan wilayah usaha pertambangan yang relatif kecil bisa mengalahkan produksi PT Timah (Persero) Tbk dan PT Kobatin, karena selama ini tidak satu pun pihak penegak hukum di Babel berhasil mengendus kecurangan tersebut.Bambang khawatir jika situasi ini dibiarkan dampaknya akan meluas, bukan saja terhadap potensi hilangnya pendapatan Negara tetapi kerusakan lingkungan.  Karena yang terungkap selama ini adalah jumlah produksi perusahaan smelter tersebut yang diekspor, namun dari mana asal pasir timahnya dan lahan yang telah direklamasi tidak pernah terungkap. (Antara/arh)

 

>> BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:

+ HARGA EMAS kena pengaruh apa lagi?

+ Liga Champions: Di balik kekalahan REAL MADRID

+ SIAPA di belakang sepak terjang DAHLAN ISKAN?

+ Berita BISNIS INDONESIA hari ini: Akuisisi Bank Danamon TERGANJAL?

+ BURSA ASIA: NIKKEI tergelincir

+ Mau beli saham JAGUAR dan LAND ROVER?

+ Spanyol menyeret EURO terus terpuruk

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper