Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP TEMBAKAU tak batasi eksistensi pabrik rokok

JAKARTA: Pemerintah menegaskan kelahiran Peraturan Pemerintah tentang tembakau nantinya tidak akan membatasi eksistensi usaha di bidang rokok, termasuk petani, produksi, dan penjualan.

JAKARTA: Pemerintah menegaskan kelahiran Peraturan Pemerintah tentang tembakau nantinya tidak akan membatasi eksistensi usaha di bidang rokok, termasuk petani, produksi, dan penjualan.

Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Sosial Agung Laksono menegaskan RPP (rancangan peraturan pemerintah) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang baru saja difinalisasi, sama sekali tidak ada larangan tentang penjualan produk-produk tembakau. 
 
Sebaliknya, RPP ini memberikan keleluasaan kepada penjual produk-produk tembakau untuk berjualan di tempat-tempat yang telah diperuntukkan. Aturan ini diyakini tidak akan mempengaruhi eksistensi usaha terkait komoditas tembakau.
 
"Sama sekali tidak ada larangan, sehingga bagi para petani tembakau, pabrik, dan penjual rokok tidak perlu ada kekhawatiran karena di sini sama sekali tidak ada hal-hal yang akan menyebabkan terhentinya eksistensi usaha di bidang rokok," ujarnya dalam konferensi pers finalisasi RPP Tembakau di Kementerian Kesehatan  hari ini.
 
Menurut Agung, apabila RPP ini disahkan, pemerintah akan segera melakukan sosialiasasi kepada publik dan seluruh stakeholder yang bergerak di bidang tembakau guna memberikan pemahaman soal kewajiban dan perlindungan yang harus diatur bagi masyarakat.
 
"Termasuk industri rokok keretek, rokok putih, masyarakat perokok, dan masyarakat umum tentang RPP ini, supaya mereka tahu ini bukan bersifat larangan tapi lebih pengaturan dan perlindungan kepada masyarakat akibat pengaruh negatif zat adiktif tersebut," kata Agung.
 
Setelah melalui pengkajian sejak 2010 lalu, pemerintah telah menyepakati sejumlah poin inti dalam RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini. 
 
Aturan tersebut a.l. setiap bungkus rokok harus mencantumkan peringatan baik berupa tulisan, maupun berupa gambar yang luasannya 40% di setiap sisinya. Menurut Agung, peringatan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari konsumsi rokok.
 
Kedua, lanjut Agung, iklan produk tembakau tidak boleh menampilkan wujud rokok, dan pemasangan iklan di luar ruangan atau media luar ruang dibatasi maksimum 72 m2.
 
Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk merokok di kawasan tanpa rokok. Pasalnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, tempat umum harus menyediakan tempat umum untuk merokok, sehingga ada keadilan antara yang merokok dan yang tidak merokok.
 
"Untuk kawasan tanpa rokok, harus tersedia tempat bagi mereka yang merokok, kalau tidak tetap boleh merokok. [tempat khusus merokok] harus memenuhi persyaratan dan merupakan tempat terbuka yang berhubungan langsung dengan dunia luar. Ini akan diatur lebih lanjut," tuturnya.
 
Menteri Pertanian Suswono menuturkan RPP ini tidak melarang penanaman tembakau, justru memberikan jaminan perlindungan terhadap tanaman tembakau sebagaimana diatur dalam pasal 57. 
 
"Jadi para petani tembakau mereka tetap diberi kebebasan. Kelihatannya ada kesalahpahaman, kelihatannya RPP ini membunuh petani tembakau padahal tidakYang dipersoalkan itu penggunaan zat adiktif dan masalah kesehatan," ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa berharap RPP ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok terhadap kesehatan. 
 
Menkokesra Agung Laksono menambahkan akan ada masa transisi selama 1-2 tahun setelah disahkannya RPP ini. Masa transisi diberikan untuk persiapan semua pihak, terutamaprodusen rokok agar bisa menyesuaikan ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam PP ini. (sut) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Adhitya Noviardi
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper